Berkas Lengkap, Polsek Kota Lama Limpahkan Para Pelaku Pencurian ke JPU

digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melimpahkan lima pelaku pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (24/7/2025) siang.
Baca Juga:
Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/071/IV/2025/SPKT/ Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 16 April 2025.
Pelimpahan dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
Para pelaku yang diserahkan ke kejaksaan masing-masing Yunter Tusi, Simon Petrus Tamonob, Oktovianus Oematan, Roy Taneu dan Godefridus Abraham Sae.
Berkas tersangka Yunter Tusi, Simon Petrus Tamonob dan Oktovianus Oematan dinyatakan P21 sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang nomor B-1721/N.3.10/Eoh.1/07/2025, tanggal 22 Juli 2025.
Sementara untuk tersangka Roy Taneu sesuai surat P21 nomor nomor B-1734/N.3.10/Eoh.1/07/2025, tanggal 23 Juli 2025 dan tersangka Godefridus Abraham Sae dengan nomor B-1735/N.3.10/Eoh.1/07/2025, tanggal 23 Juli 2025.
Kelima tersangka terlibat kasus pencurian di gudang UPTD Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Kupang di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Para pelaku ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kota Kupang sejak Rabu (23/4/2025) malam hingga Kamis (24/4/2025) subuh dipimpin Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu.
Mereka diduga sebagai pelaku dan terlibat dalam beberapa peristiwa pencurian yang sering meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kota Lama (Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Kelapa Lima).
Roy Taneu (26) merupakan seorang sopir yang tinggal di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Yunter Tusi (27), juga seorang sopir yang juga warga Jalan Farmasi, Kelurahan Liliba, Kota Kupang.
Oktovianus Oematan (35), seorang tukang yang juga warga asal Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kemudian Simon Petrus Tamonob (27), seorang pemulung yang berasal dari Desa Felun, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS dan Godefridus Abraham Sae (29), seorang sopir asal Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.
Para pelaku mencuri pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 08.00 WITA di gudang Kantor UPTD PJU Kota Kupang, Jalan Veteran, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Ada pula laporan polisi nomor LP/B/075/IV/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota, yang dilaporkan pada Sabtu, 19 April 2025.
Laporan ini terkait kasus pencurian satu unit kompresor merk SPD warna orange dan satu buah tabung pres di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pelaku Curanmor di Kabupaten Belu DItangkap Saat Hendak Kabur dari Hotel

Hilang Saat Cari Kayu, Tim SAR Gabungan Cari Seorang Nenek di Sikka

Dua Pelaku Kejahatan di Sumba Barat Daya Dibekuk Polisi, Salah Satunya DPO

Bocah Peserta HAN di Rote Ndao Meninggal Terseret Arus saat Menyebrangi Sungai

Dua Tersangka Curanmor Diserahkan Polsek Lewa ke Kejaksaan
