Tangani Dugaan Keracunan Ratusan Siswa SMPN 8 Kupang, Gubernur NTT Bentuk Tim Investigasi
Baca Juga:
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena langsung menyikapi dengan membentuk tim investigasi dugaan keracunan MBG ratusan siswa ini.
Gubernur menyebutkan kalau yang dibutuhkan pasca kejadian ini adalah tindakan cepat bagi para pelajar dalam pemulihan kesehatan mereka.
"Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota Kupang bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait peristiwa tersebut," ujar gubernur dalam keterangannya pada Selasa (22/7/2025).
Tim akan mempelajari secara baik dan detail untuk peristiwa ini.
Pemprov sudah menurunkan tim untuk mempelajari secara detail apa yang menjadi sebab akibat dari peristiwa ini," tambahnya.
Gubernur menegaskan Pemprov NTT mendukung pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kesehatan, untuk melakukan surveilans epidemiologi.
"Hal ini guna mencari tahu apakah dugaan keracunan MBG ini benar atau ada kejadian lain. Kalau dugaan ini benar, tentu masih dicek lebih lanjut," ujar Gubernur.
Proses investigasi masih berlangsung dan belum dapat disimpulkan apakah benar makanan yang dikonsumsi siswa-siswi tersebut mengandung zat berbahaya, seperti dugaan campuran bahan kimia atau apa.
"Apakah dugaan ini benar, ataukah ada peristiwa lain yang menyertainya, misalnya dalam konteks bagaimana makanan itu diolah atau disajikan, ini masih dalam tahap dugaan. Karena itu kita perlu pembuktian ilmiah yang akurat," tambahnya.
Sebagian besar siswa yang sempat dirawat telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
"Informasi yang kami dapat sementara sekitar beberapa orang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Kondisi mereka terus dipantau dan secara umum mulai membaik," tandas gubernur.
Ibu Prada Lucky Akui Tidak Ada Santunan dari Batalyon Bagi Keluarganya
Orangtua Prada Lucky Ikut Bersaksi Dalam Sidang Perdana
Begini Pengakuan Para Saksi Dalam Sidang Perdana Prada Lucky
Bertemu Penganiaya Anaknya Hingga Tewas Di Lokasi Sidang, Ibu Prada Lucky Luapkan Kemarahannya
Satu Saksi Tidak Hadir Saat Sidang Perdana Kasus Prada Lucky, Para Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara