Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang TA 2021 dan 2022 Ditahan Kejati NTT

digtara.com -Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Kasus korupsi ini pada pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi NTT, A. A. Raka Putra Dharmana menyebutkan kalau penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mengatur bahwa penetapan tersangka harus berdasar pada minimal dua alat bukti yang sah.
Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT, Penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni HS selaku pihak yang mengatur pelaksanaan pekerjaan melalui PT. Jasa Mandiri Nusantara dan HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Ahli dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp. 2.083.719.487,65.
Dalam perkara terpisah, yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022, yang juga merupakan bagian dari program penanganan pasca bencana oleh Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Cipta Karya, BPPW NTT, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni DHB, Direktur PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa dan HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Kerugian negara dalam proyek ini, berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, ditaksir mencapai Rp 3.726.346.997,55," ujarnya pada Senin (21/7/2025).
Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP/
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari, terhitung mulai Senin, 21 Juli 2025.
Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, guna menegakkan supremasi hukum dan melindungi keuangan negara dari praktik-praktik korupsi.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Tinggi NTT dalam memerangi korupsi, terutama dalam sektor pendidikan dan infrastruktur dasar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, termasuk anak-anak sebagai generasi penerus bangsa

Kapolsek Kota Lama-Camat Kelapa Lima Pertemukan Keluarga Alor dan Sumba Tengah Untuk Rekonsiliasi

Bahagia dan Haru Siswa SRMP 19 Naibonat Saat Kapolda Pertemukan Mereka Dengan Orang Tua

Patroli Skala Besar di Kota Kupang, Polisi-TNI-Satpol PP Bubarkan Kerumunan Warga dan Musnahkan Miras

Penyidik Polres Rote Ndao Fokus dan Profesional Selesaikan Tiga Perkara Menonjol

Diancam dan Nyaris Dibacok Pemuda Mabuk Miras, Karyawan Hotel di Kupang Lapor Polisi
