Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang TA 2021 dan 2022 Ditahan Kejati NTT
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari, terhitung mulai Senin, 21 Juli 2025.
Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, guna menegakkan supremasi hukum dan melindungi keuangan negara dari praktik-praktik korupsi.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Tinggi NTT dalam memerangi korupsi, terutama dalam sektor pendidikan dan infrastruktur dasar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, termasuk anak-anak sebagai generasi penerus bangsa
Dinkes Kabupaten Kupang Cek Dugaan Menu MBG Berulat
Diguyur Hujan dan Arus Deras, Brimob Polda NTT Bangun Jembatan Darurat Bagi Anak Sekolah di Sumba Barat Daya
Jembatan Tuatuka-Kupang Dibangun Warga Bersama Anggota Brimob Polda NTT
Niat Bekerja di Australia, Tujuh WNA Dipulangkan dan Masuk Wilayah Perairan Rote Ndao
Anggota Satbrimob Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Belasan Jerigen Miras di Perairan Pulau Buaya