Ditawari Pekerjaan, Remaja Perempuan di Kupang Malah Dicabuli

digtara.com -KMS (16), seorang remaja putri di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan.
Baca Juga:
KMS yang tinggal di RSS Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang ini dicabuli dan disetubuhi oleh MEL (26).
MEL yang juga warga Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang membawa korban ke salah satu tempat kost di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang beberapa waktu lalu.
Peristiwa ini bermula saat korban kabur dari rumah di perumahan RSS Baumata.
Saat itu korban menuju ke salah satu minimarket di wilayah Kilometer 10, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Di sebuah minimarket di Kelurahan Oesapa, tersangka MEL datang menghampiri korban dan mengajaknya berbincang.
Tersangka kemudian mengiming-imingi korban dengan tawaran pekerjaan, hingga akhirnya korban bersedia ikut ke kamar kos milik teman tersangka di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.
Setibanya di kamar kos, tersangka melakukan tindakan percabulan dan persetubuhan terhadap korban.
Perbuatan tersebut terjadi secara berulang oleh tersangka pada korban.
Polresta Kupang Kota pun merespon laporan kasus ini yang dilaporkan korban.
Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota kemudian memeriksa saksi-saksi dan korban. Korban juga menjalani visum.
Polisi kemudian mengamankan tersangka dan ditahan di sel Polresta Kupang Kota.
"Berkasnya sudah lengkap dan dilimpahkan Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung akhir pekan lalu.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahlan barang bukti kasus percabulan dan persetubuhan anak di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
"Tersangka berinisial MEL yang juga warga Kelurahan Maulafa, kini resmi dilimpahkan bersama barang bukti setelah penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," tambah Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) subsider pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHPidana.
Polresta Kupang Kota berkomitmen menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak secara profesional dan transparan demi memberikan keadilan serta perlindungan maksimal bagi korban.
"Kami berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus yang melibatkan anak, sebagai bagian dari perlindungan hukum terhadap kelompok rentan," ujar Kapolresta.
Polresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.
"Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk melakukan tindakan pencegahan, dan segera melapor apabila mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, agar segera ditindaklanjuti, baik secara hukum maupun restorative justice," ujar Kapolresta Kupang Kota.

Diduga Terlibat TPPM, Delapan WNA Uzbekistan Diamankan di Belu

Polresta Kupang Kota Kerahkan Ratusan Personil Amankan Aksi Demonstrasi

Bertengkar Dengan Pasangannya, Pria di Kupang Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Tiga Wakapolres di NTT Dimutasi, Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polres Kupang Pun Pindah Tugas

Warga NTT dan Tokoh Agama Gelar Doa Bersama Demi Perdamaian dan Kerukunan
