Jumat, 24 Oktober 2025

Berkas P21, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polsek Kota Raja ke JPU

Imanuel Lodja - Sabtu, 05 Juli 2025 12:01 WIB
Berkas P21, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polsek Kota Raja ke JPU
ist
Berkas P21, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polsek Kota Raja ke JPU
digtara.com -Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, Ipda Frid Sia bersama Penyidik Pembantu, Aiptu Ivan Tomasoa melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Jumat (4/7/2025) siang.

Baca Juga:

Kasus tersebut ditangani Polsek Kota Raja berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/42/II/2025/Sektor Kota Raja, tanggal 9 Maret 2025, terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Tersangka MAU, (20), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Sementara itu, korban ILPS (24), seorang perempuan yang juga warga Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kegiatan pelimpahan dan tahap II diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurma Rosyida di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada dalam keterangannya mengatakan, sebelum dilakukan pelimpahan tersangka ke kejaksaan, terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan Kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda NTT.

"Sebelum tersangka diserahkan ke JPU, dilakukan pemeriksaan kesehatan guna memastikan tersangka dalam keadaan sehat rohani dan mental," ungkap Kapolsek.

Setelah dinyatakan sehat, kemudian tersangka dibawa ke kejaksaan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya oleh pihak Kejari Kota Kupang.

Kapolsek mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, karena akan merugikan diri sendiri maupun keluarga dan juga orang lain.

"Apabila ada suatu permasalahan yang terjadi, diimbau untuk dibicarakan secara baik, dengan melibatkan perangkat pemerintah di tingkat RT dan Rw hingga kelurahan termasuk dari Bhabinkamtibmas, agar dapat dicarikan Solusi penyelesaian dan tidak menimbulkan dampak hukum lebih lanjut," ungkap AKP Frids Mada.

Penyidik, tambah Kapolsek, selalu bekerja secara profesional dan tuntas dalam mengungkap suatu peristiwa pidana, agar mendapatkan kepastian dan keadilan hukum

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU

Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU

Siswa SMKN 6 Kupang Dikeroyok Sejumlah Siswa

Siswa SMKN 6 Kupang Dikeroyok Sejumlah Siswa

Dapat Laporan Call Center 110, Kapolsek Kota Raja Langsung Datangi Rumah Warga

Dapat Laporan Call Center 110, Kapolsek Kota Raja Langsung Datangi Rumah Warga

Polsek Kota Lama Berupaya Ungkap Kasus Buang Bayi

Polsek Kota Lama Berupaya Ungkap Kasus Buang Bayi

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Komentar
Berita Terbaru