Kamis, 03 Juli 2025

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Arie - Rabu, 02 Juli 2025 16:22 WIB
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan
screenshoot video
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan

digtara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, di Medan, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga:

Penggeledahan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Topan Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Sumut.

"Benar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan soal penggeledahan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan bahwa penyidik tengah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain di wilayah Sumatera Utara. Namun, ia belum memerinci lokasi maupun barang bukti yang ditemukan.

"Benar, saat ini tim masih melakukan rangkaian penggeledahan di beberapa titik di Sumatera Utara," ujarnya.

Menurut Budi, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek jalan yang ditangani Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Kantor Dinas PUPR Sumut Juga Digeledah

Sehari sebelumnya, pada Selasa (1/7/2025), KPK juga menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut yang berlokasi di Jalan Sakti Lubis, Medan.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi proyek jalan senilai Rp 231 miliar yang diduga menjadi bancakan sejumlah pihak.

"Penggeledahan ada. Namun hasilnya—apa saja yang ditemukan dan disita—akan kami informasikan lebih lanjut. Saat ini tim masih bekerja di lapangan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan.

Ia belum mengungkapkan secara rinci lokasi lain yang turut digeledah maupun jenis barang bukti yang diamankan.

Latar Belakang Kasus

Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, termasuk pejabat UPTD PUPR Gunung Tua, pejabat PJN I Sumut, serta dua direktur perusahaan kontraktor swasta.

Mereka diduga terlibat dalam praktik suap untuk memenangkan proyek perbaikan jalan di Sumut dengan total anggaran mencapai Rp 231,8 miliar.

KPK juga menyita uang tunai Rp 231 juta dari total Rp 2 miliar yang diduga digunakan sebagai suap.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KONI Sumut Gelar Program Pembinaan Intensif Jelang PON 2028

KONI Sumut Gelar Program Pembinaan Intensif Jelang PON 2028

KPK Sita Uang Rp2,8 M dan Dua Senpi dari Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

KPK Sita Uang Rp2,8 M dan Dua Senpi dari Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK Terkait OTT Kadis PUPR Sumut

Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK Terkait OTT Kadis PUPR Sumut

KPK Didesak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution

KPK Didesak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution

Rekam Jejak Topan Ginting: Karier Melesat Tajam yang Terhenti di Meja Hijau, Dari Camat, Pj Sekda, Kadis PUPR Sumut hingga Tersandung Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M

Rekam Jejak Topan Ginting: Karier Melesat Tajam yang Terhenti di Meja Hijau, Dari Camat, Pj Sekda, Kadis PUPR Sumut hingga Tersandung Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M

Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, KPK: Ini Baru Permulaan

Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, KPK: Ini Baru Permulaan

Komentar
Berita Terbaru