Polres Kupang Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Usai HUT Bhayangkara
Baca Juga:
Kegiatan pada Selasa (1/7/2025) diawali dengan upacara resmi dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2025.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah upacara selesai, sebagai bentuk komitmen Polres Kupang dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya terkait kepemilikan senjata api ilegal, senjata tajam, dan peredaran minuman keras.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi 977 liter minuman keras lokal, lima bilah parang, dua buah pisau, serta delapan pucuk senjata api rakitan yang terdiri dari tujuh laras panjang dan satu laras pendek.
Proses pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Kupang.
Turut hadir dan secara simbolis memusnahkan barang bukti tersebut Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, serta para pejabat dari unsur Forkopimda dan pimpinan TNI wilayah Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo dalam keterangannya menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum serta menjamin rasa aman di tengah masyarakat.
"Barang bukti ini merupakan hasil dari kerja keras personil Polres Kupang selama pelaksanaan Operasi Pekat Turangga 2025. Pemusnahan ini menunjukkan bahwa kami serius dalam menjaga stabilitas keamanan ketertiban di wilayah hukum Polres Kupang," ujar AKBP Rudy.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pemotong untuk senjata api dan senjata tajam, sedangkan minuman keras lokal dituangkan langsung ke tanah agar tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan mendapat apresiasi dari seluruh unsur yang hadir, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama yang menyaksikan langsung pemusnahan tersebut.
Gereja Yegar Sahaduta Belo Rusak Parah Diterjang Angin, Ibadah Minggu Bakal Digelar Dibawah Tenda
Satu Gereja dan Belasan Rumah Warga di Bello-Kupang Rusak Berat Disapu Angin Kencang
Curhat Dengan Polisi, Warga Liliba Keluhan Judi Sabung Ayam, Miras dan Praktek Kumpul Kebo
Karyawan Rumah Makan Teluk Rasa Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik
Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas