Dua Pelaku Perdagangan Gadis Aceh ke Malaysia Jadi Buron

digtara.com -Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh sedang memburu dua tersangka dalam kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang gadis asal Aceh berusia 16 tahun.
Baca Juga:
Korban dijual ke Malaysia dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menyatakan bahwa dua pelaku berinisial RD dan EN telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga masih berada di Malaysia.
"Kami telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk menerbitkan red notice melalui Interpol guna memudahkan penangkapan," ujar Joko Heri, Kamis (26/6/2025).
Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial R berhasil diamankan pada 19 Juni 2025 di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, saat mencoba melarikan diri ke Malaysia.
Modus Pengiriman Korban ke Malaysia
Kasus ini berawal pada September 2024 ketika korban pergi dari Aceh Timur ke Banda Aceh untuk mencari kerja.
Di Banda Aceh, korban berkenalan dengan RD dan EN, yang kemudian mengajaknya bekerja di Malaysia pada Oktober 2024.
Karena korban belum memiliki paspor, EN membantu mengurus dokumennya.
Selanjutnya, korban dibawa ke Aceh Utara untuk bertemu R sebelum akhirnya dibawa melalui Pelabuhan Dumai menuju Port Dickson, Malaysia, pada 29 Oktober 2024.
Setibanya di Malaysia, korban sempat dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di rumah seorang keturunan India. Namun, karena tidak kuat, korban kemudian diserahkan kepada seorang warga Malaysia berinisial Kak Su.
Kak Su dan R kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Sri Hartamas, Selangor, dan menjualnya ke manajer hotel seharga 25.000 Ringgit (Rp96,2 juta).
Korban dipaksa menjadi pekerja seks selama hampir satu bulan sebelum akhirnya diselamatkan oleh komunitas masyarakat Aceh di Malaysia.
Korban Sudah Dikembalikan ke Keluarga
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyatakan bahwa korban sempat dinyatakan hilang sebelum ditemukan di Malaysia.
Setelah proses evakuasi bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), korban telah kembali ke keluarganya di Aceh.
Pelaku R telah dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 4, 6, 7, 10, dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Karena korbannya di bawah umur, hukuman bisa ditambah sepertiga dari maksimal.
Penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, Bea Cukai, dan otoritas Malaysia untuk menangkap RD dan EN yang masih buron.

Bakamla RI Jemput 3 ABK WNI yang Ditangkap Malaysia karena Langgar Perbatasan

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Tim TPPO Polda NTT Jemput Paksa WNA China di Tual-Maluku

Bayar PSK Dengan Upal, Nelayan Di Lembata Ditangkap Polisi

Presiden Prabowo Tegaskan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh

Tangani Delapan Kasus, Polda NTT Tahan Belasan Tersangka Kasus TPPO
