Polsek Katikutana Gagas Pembentukan Pondok Restoratif Justice

Baca Juga:
Sejak pekan ini, Polsek yang terletak di Kabupaten Sumba Tengah ini meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat dengan menghadirkan "Pondok Restoratif Justice".
Kapolres Sumba Barat AKBP Hendra Dorizen didampingi Kapolsek Katikutana, AKP I Wayan Pasek Sujana meresmikan inovasi "Pondok Restoratif Justice" tersebut, Selasa (24/6/2025).
Keberadaan sarana ini digagas oleh Kapolsek Katikutana.
Peresmian dihadiri pula Waka Polres Sumba Barat, para perwira Polres Sumba Barat, tokoh masyarakat, serta perangkat desa setempat.
Pondok Restoratif Justice merupakan ruang musyawarah yang dikhususkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara damai dan kekeluargaan, khususnya untuk kasus-kasus ringan yang dapat diselesaikan di luar jalur pengadilan.
Konsep ini selaras dengan semangat Polri yang humanis dan Presisi, bahwa pendekatan dialog dan mediasi menjadi alternatif penyelesaian konflik secara efektif dan menyentuh akar masalah di masyarakat.
Kapolres Sumba Barat AKBP Hendra Dorizen menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Kapolsek Katikutana yang telah menghadirkan terobosan kreatif demi mendekatkan Polri dengan masyarakat.
Kapolres menekankan bahwa restoratif justice merupakan salah satu bentuk reformasi penegakan hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga merawat kedamaian dan keharmonisan sosial.
"Pondok ini bukan hanya tempat menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga ruang untuk membangun kembali kepercayaan, silaturahmi, dan nilai kemanusiaan yang sering kali hilang dalam proses hukum formal. Ini menjadi contoh positif bagi jajaran Polsek lainnya untuk berinovasi," ujar AKBP Hendra Dorizen.
Dengan diresmikannya Pondok Restoratif Justice ini, diharapkan masyarakat di wilayah Kecamatan Katikutana dapat lebih mudah mendapatkan solusi terhadap permasalahan hukum secara adil dan damai.
Polres Sumba Barat berkomitmen untuk terus mendukung setiap inovasi pelayanan publik yang berbasis kearifan lokal, demi mewujudkan Polri yang responsif, adaptif, dan semakin dicintai masyarakat.

Tiga Hari Buka Layanan Pengurusan SIM di Polsek Katikutana, Warga Sumba Tengah Antusias Urus SIM

Polisi Kejar Dua Tahanan Kabur dari Sel Polsek Katikutana

Kasus Calon Pendeta Cabuli 6 Anak di Alor, Polisi Diminta Tak Gunakan Restoratif Justice

Tiga Desa di Langkat Miliki Rumah Restoratif Justice

Beny K Harman dan Karyawan Cafe Mai Chenggo Berdamai, Kasus Diselesaikan Secara Restoratif Justice
