Jumat, 29 Agustus 2025

Penyidik PPA Satreskrim Polres Kupang Tangani Laporan Kasus Pengeroyokan IRT dan Anaknya

Imanuel Lodja - Rabu, 18 Juni 2025 13:46 WIB
Penyidik PPA Satreskrim Polres Kupang Tangani Laporan Kasus Pengeroyokan IRT dan Anaknya
ist
Penyidik PPA Satreskrim Polres Kupang Tangani Laporan Kasus Pengeroyokan IRT Dan Anaknya
digtara.com -Polres Kupang telah menerima dan memproses kasus pengeroyokan oleh tetangga terhadap ibu rumah tangga dan anaknya.

Baca Juga:

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang sudah menangani kasus ini.

"Kemarin (Selasa, 17 Juni 2025) dilaporkan di Polres (Kupang)," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono saat dikonfirmasi pada Rabu (18/6/2025).

Diakui kalau laporan polisi ini ditindak lanjuti oleh penyidik PPA Polres Kupang saat ini.

Penyidik yang menangani kasus ini mengagendakan meminta keterangan dari sejumlah pihak termasuk korban dan terduga pelaku.

Laporan kasus pengeroyokan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/127/VI/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 17 Juni 2025.

Laporan kasus ini diterima Kanit II SPKT Polres Kupang, Aiptu Yermi Gustaf Imanuel Metkono.

Kasus ini dilaporkan Ermelinda Tefa (44), ibu rumah tangga yang juga warga RT 08/RW 03, Dusun I, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Ermelinda mengaku kalau ia dan anaknya IKK (14) dikeroyok oleh satu keluarga (ayah, ibu dan anak) yang juga tetangganya.

Ermelinda mengaku dianiaya dan dikeroyok oleh Welem Soge diikuti istrinya, Agnes Soge dan anaknya Augusto Soge.

Pengeroyokan ini dialami korban dan anaknya pada Selasa (17/6/2025) petang di Lanudal wilayah RT 09/RW 03, Dusun I, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

IKK, anak dari Ermelinda dituduh oleh Welem mencuri kliper atau alat cukur namun IKK membantahnya.

Welem pun menganiaya IKK dengan cara menampar pipi kanan IKK dua kali.

Ermelinda tidak terima dengan aksi main tangan dari Welem yang juga tetangganya sehingga menasehati Welem agar tidak menuduh IKK tanpa bukti yang kuat.

Welem emosi sehingga memukul korban Ermelinda di kepala. Agnes, istri dari Welem juga ikut memukul korban hingga jatuh.

Welem dan Agnes juga menginjak korban hingga mengalami sesak nafas.

Pengeroyokan dilanjutkan oleh Augusto Soge (anak dari Welem dan Agnes).

Augusto menghampiri korban dan ikut memukul korban satu kali mengakibatkan korban kesakitan dan nyaris pingsan.

Para pelaku diduga melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 tentang pengeroyokan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Damaikan Kasus Ibu Rumah Tangga di Belu Aniaya Menantu

Polisi Damaikan Kasus Ibu Rumah Tangga di Belu Aniaya Menantu

IRT Pendulang Emas di Sumba Timur-NTT Tewas Tertimpa Batu

IRT Pendulang Emas di Sumba Timur-NTT Tewas Tertimpa Batu

Pantau Stok dan Harga Beras, Polres Kupang Sisir Pasar dan Toko

Pantau Stok dan Harga Beras, Polres Kupang Sisir Pasar dan Toko

Cek Kondisi Siswa Keracunan Makanan, Kapolres Kupang Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Cek Kondisi Siswa Keracunan Makanan, Kapolres Kupang Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Kopi Waju Lapas Ende Raih Penghargaan Penjualan Terbanyak Ketiga di IPPA Fest 2025

Kopi Waju Lapas Ende Raih Penghargaan Penjualan Terbanyak Ketiga di IPPA Fest 2025

Kapolda NTT Bantu Renovasi Rumah  IRT di Kabupaten Manggarai Timur

Kapolda NTT Bantu Renovasi Rumah IRT di Kabupaten Manggarai Timur

Komentar
Berita Terbaru