Diantar ke Rutan Kupang, Fani Menangis Saat Diborgol dan Dipakaikan Baju Tahanan

digtara.com -SHDR alias Stefani alias Fani, tersangka dalam kasus pencabulan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diserahkan di Kejari Kota Kupang pada Kamis (12/6/2025) pukul 10.59 Wita.
Baca Juga:
Fani diantar menggunakan mobil minibus Toyota Hiace Premio nomor polisi DH 1810 CH milik Direskrimum Polda NTT, yang sebelumnya digunakan untuk mengantar mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Saat masuk dalam ruangan jaksa untuk diteliti berkas dan bersama barang bukti, Fani didampingi kuasa hukumnya Melzon Beri dari Perkumpulan Bantuan Hukum Kencana Sakti NTT.
Usai diperiksa sekitar satu jam, Fani dikenakan baju tahanan dan diborgol.
Fani juga terlihat mengusap airmatanya berulang kali sehingga dibujuk oleh penyidik untuk segera keluar untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang.
Kuasa hukum Melzon Beri mengatakan, saat mendampingi di dalam ruangan jaksa, Fani mengakui semua perbuatannya. Bahkan semua keterangannya di BAP sudah dibenarkannya.
"Klien kami hanya mengenal nama AKBP Fajar sebagai Fandi dan merupakan seorang anggota Polri. Bahkan klien kami tidak mengetahui pangkat dan jabatannya saat bertemu," ungkapnya.
Menurut Melzon Beri, Fani sebelumnya merupakan mahasiswa semester empat salah satu kampus negeri di Kota Kupang.
"Sudah mau semester lima dan hampir selesai karena dia DIII," ujar Melzon Beri.
Pertemuan antara Fani dan AKBP Fajar difasilitasi oleh seorang perempuan yang namanya tertuang dalam BAP.
"Semoga perempuan itu terungkap dalam persidangan nanti," tambahnya.
Tersangka Fani dijerat dengan beberapa alternatif pasal yaitu, pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,
Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Fani juga dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 e Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,
Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Selain itu Fani juga dijerat pasal pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.

JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Tidak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada 20 Tahun Penjara

Mantan Kapolres Ngada Mengaku Tidak Mencabuli Korban Usia Lima Tahun

Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup
