Sabtu, 26 Juli 2025

Empat Pasal Jerat Mahasiswi Pemasok Perempuan Untuk Mantan Kapolres Manggarai

Imanuel Lodja - Kamis, 12 Juni 2025 14:12 WIB
Empat Pasal Jerat Mahasiswi Pemasok Perempuan Untuk Mantan Kapolres Manggarai
ist
Empat Pasal Jerat Mahasiswi Pemasok Perempuan Untuk Mantan Kapolres Manggarai

digtara.com -Stefani Doko Rihi alias Fani resmi diserahkan Polda NTT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Kamis (12/6/2025) untuk proses peradilan.

Baca Juga:

Perempuan usia 20 tahun itu merupakan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia juga sebagai pemasok yang membawa tiga anak untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Tersangka Fani tiba di Kejari Kota Kupang pada pukul 10.59 Wita menggunakan minibus putih milik Polda NTT DH 1810 CH.

Dia dikawal sejumlah Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT dipimpin AKP Fridinari Kameo.

Fani mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dipadu celana panjang warna hitam dan masker putih.

Kedua tangannya diborgol dengan borgol plastik warna putih. Rambutnya juga tampak warna pirang. Ia kemudian digiring ke ruang Staf Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang untuk pemeriksaan berkas.

Fani nampak tenang tersenyum dan menggangguk kepalanya saat ditanyai oleh sejumlah jaksa perempuan. Ia juga didampingi penasihat hukumya, Melson Beri.

"Semuanya (penyerahan) berjalan dengan baik. Sejak masih ditangani Polda NTT juga demikian sehingga hari ini langsung tahap II," ujar Melson di Kejari Kota Kupang.

Melson menjelaskan Fani ditanyai sekitar 5-6 pertanyaan oleh penyidik Pidum Kejari Kota Kupang seperti pasal sangkaan dan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi, semuanya dibenarkan oleh Fani.

"Kemudian terkait pemeriksaan di polisi apakah ada tekanan maupun paksaan, klien kami menjawab bahwa tidak ada," jelas Melson.

Fani juga dimintai keterangan terkait riwayat pertemuan awal dengan Fajar.

Saat itu, Melson menyebut Fani hanya mengenal Fandi, nama samaran Fajar.

Kemudian Fani juga mengetahui bahwa Fandi adalah seorang polisi, tetapi tidak tahu jabatannya.

Fani dihubungi oleh teman perempuan berinisial V untuk menemaninya bertemu dengan Fajar.

Dalam pertemuan itu, Fajar menyampaikan sangat senang dengan anak kecil. Fajar lalu meminta Fani untuk membawa anak kecil.

"Fani membawa anak kecil yang tinggal dekat kosnya. Jadi yang fasilitasi untuk bertemu Fajar itu adalah temannya Fani, mereka berkomunikasi melalui WA dan itu semua ada di BAP," beber Melson.

Melson menerangkan Fani merupakan mahasiswi semester VI di Politeknik Negeri Kupang dan masuk kuliah pada 2022.

Fani merupakan anak angkat secara sah oleh keluarganya di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

"Sehinga marga Doko Rihi adalah marga dari bapak angkatnya, tetapi yang sebenarnya itu dia marga Dima sesuai marga ayah kandungnya," tandas Melson.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), menjerat Fani dengan empat pasal.

"Fani merupakan seorang mahasiswi yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana di Kejari Kota Kupang, Kamis (12/6/2025).

Fani dijerat dengan pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76 e Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Kemudian, Pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, serta Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 10 juncto Pasal 17 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Jadi ada empat pasal alternatif yang disangkakan terhadap tersangka ini. Kemudian ancaman maksimalnya 15 tahun penjara," ungkap Raka Putra.

Raka Putra menegaskan Fani dan Fajar akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang. Sebab, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang tengah mempersiapkan berkas perkaranya untuk dilimpahkan.

"Sesegera mungkin kami limpahkan karena teman-teman JPU sedang persiapkan berkasnya untuk pelimpahan dua tersangka ini secara bersama-sama," tegas Raka Putra.

Fani telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kupang untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.

Fani telah menjalani penahanan sejak 24 Maret 2025 lalu beberapa kali diperpanjang masa penahanannya sesuai prosedur hukum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DJ Panda Terancam Pasal Berlapis Usai Sebar Data Pribadi dan Fitnah Erika Carlina: Karier dan Kehamilan Jadi Sasaran

DJ Panda Terancam Pasal Berlapis Usai Sebar Data Pribadi dan Fitnah Erika Carlina: Karier dan Kehamilan Jadi Sasaran

Berbatasan Langsung Dengan Negara Lain dan Punya Tantangan, Komisi III DPR RI Beri Perhatian Khusus Pada Perbaikan Sarana Di Polda NTT

Berbatasan Langsung Dengan Negara Lain dan Punya Tantangan, Komisi III DPR RI Beri Perhatian Khusus Pada Perbaikan Sarana Di Polda NTT

Pemusnahan Mortir Temuan di Manggarai-NTT Menunggu Tim Jibom Sat Brimob Polda NTT

Pemusnahan Mortir Temuan di Manggarai-NTT Menunggu Tim Jibom Sat Brimob Polda NTT

Polda NTT Raih Juara 1 Tiga Pilar Kamtibmas Zona Timur

Polda NTT Raih Juara 1 Tiga Pilar Kamtibmas Zona Timur

Selesai Pendidikan, 32 Perwira Baru Dimutasi ke Kesatuan Masing-masing

Selesai Pendidikan, 32 Perwira Baru Dimutasi ke Kesatuan Masing-masing

Wakapolda NTT Tinjau Kondisi Siswa SMPN 8 Kupang yang Diduga Keracunan Makanan

Wakapolda NTT Tinjau Kondisi Siswa SMPN 8 Kupang yang Diduga Keracunan Makanan

Komentar
Berita Terbaru