Empat Pasal Jerat Mahasiswi Pemasok Perempuan Untuk Mantan Kapolres Manggarai

"Sehinga marga Doko Rihi adalah marga dari bapak angkatnya, tetapi yang sebenarnya itu dia marga Dima sesuai marga ayah kandungnya," tandas Melson.
Baca Juga:
- DJ Panda Terancam Pasal Berlapis Usai Sebar Data Pribadi dan Fitnah Erika Carlina: Karier dan Kehamilan Jadi Sasaran
- Berbatasan Langsung Dengan Negara Lain dan Punya Tantangan, Komisi III DPR RI Beri Perhatian Khusus Pada Perbaikan Sarana Di Polda NTT
- Pemusnahan Mortir Temuan di Manggarai-NTT Menunggu Tim Jibom Sat Brimob Polda NTT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), menjerat Fani dengan empat pasal.
"Fani merupakan seorang mahasiswi yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana di Kejari Kota Kupang, Kamis (12/6/2025).
Fani dijerat dengan pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76 e Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Kemudian, Pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, serta Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 10 juncto Pasal 17 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Jadi ada empat pasal alternatif yang disangkakan terhadap tersangka ini. Kemudian ancaman maksimalnya 15 tahun penjara," ungkap Raka Putra.
Raka Putra menegaskan Fani dan Fajar akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang. Sebab, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang tengah mempersiapkan berkas perkaranya untuk dilimpahkan.
"Sesegera mungkin kami limpahkan karena teman-teman JPU sedang persiapkan berkasnya untuk pelimpahan dua tersangka ini secara bersama-sama," tegas Raka Putra.
Fani telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kupang untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.
Fani telah menjalani penahanan sejak 24 Maret 2025 lalu beberapa kali diperpanjang masa penahanannya sesuai prosedur hukum.

DJ Panda Terancam Pasal Berlapis Usai Sebar Data Pribadi dan Fitnah Erika Carlina: Karier dan Kehamilan Jadi Sasaran

Berbatasan Langsung Dengan Negara Lain dan Punya Tantangan, Komisi III DPR RI Beri Perhatian Khusus Pada Perbaikan Sarana Di Polda NTT

Pemusnahan Mortir Temuan di Manggarai-NTT Menunggu Tim Jibom Sat Brimob Polda NTT

Polda NTT Raih Juara 1 Tiga Pilar Kamtibmas Zona Timur

Selesai Pendidikan, 32 Perwira Baru Dimutasi ke Kesatuan Masing-masing
