Kamis, 13 November 2025

Dibujuk, Remaja Putri di Kota Kupang Dicabuli di Rumah Kosong

Imanuel Lodja - Kamis, 12 Juni 2025 09:00 WIB
Dibujuk, Remaja Putri di Kota Kupang Dicabuli di Rumah Kosong
ist
Dibujuk, Remaja Putri di Kota Kupang Dicabuli di Rumah Kosong
digtara.com -PPN (13), seorang remaja putri di Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari JL (18).

Baca Juga:

Korban dicabuli JL di sebuah rumah kosong di wilayah Kelurahan Alak, Kota Kupang.

"Korban dua kali dicabuli pelaku. Kejadian pertama pada tanggal 2 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, dan kejadian kedua di tanggal 4 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah kosong di Kelurahan Alak," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung dalam keterangannya pada Kamis (12/6/2025).

Kasus ini berawal saat korban pergi ke kios di Kelurahan Alak untuk membeli sesuatu. Namun tidak sengaja bertemu dengan tersangka yang saat itu sedang duduk di sebelah kios.

Setelah korban selesai belanja di kios tersebut, tersangka memanggil korban, dan korban pun menghampiri tersangka.

Pada kejadian pertama, korban dibawa ke sebuah rumah kosong di Kelurahan Alak.

"Di rumah tersebut, tersangka JL mengajak korban untuk berhubungan badan namun ditolak," tambah Kapolresta.

Kejadian kedua, tersangka kembali mengajak korban ke tempat yang sama do rumah kosong di Kelurahan Alak.

Sampai di rumah kosong tersebut, tersangka kembali mengajak korban berhubungan badan namun kembali ditolak.

Tersangka tidak kehilangan akal. Ia terus membujuk korban, lalu mencabuli korban.

"Tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil, sehingga korban pun mau berhubungan badan dengan tersangka," jelas Kombes Aldinan Manurung.

Korban pun menceritakan kepada orang tuanya sehingga mereka melaporkan ke Polsek Alak.

Polisi mengamankan tersangka dan ditahan di sel Polsek Alak.

Penyidik PPA Polsek Alak memeriksa korban serta beberapa saksii. Korban juga menjalami visum.

Unit Reskrim Polsek Alak kemudian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Rabu (11/6/2025) pagi.

Pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.

Kapolresta Kupang Kota menyebutkan kalau tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana sub pasal 6 Huruf C Undang-Undang tindak pidana lekerasan seksual juncto pasal 15 ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Tersangka kini telah resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," tandas Kapolresta Kupang Kota.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal

IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal

Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi

Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi

Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya

Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya

Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT

Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT

Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib

Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib

Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam

Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam

Komentar
Berita Terbaru