Dibujuk, Remaja Putri di Kota Kupang Dicabuli di Rumah Kosong

Baca Juga:
Korban dicabuli JL di sebuah rumah kosong di wilayah Kelurahan Alak, Kota Kupang.
"Korban dua kali dicabuli pelaku. Kejadian pertama pada tanggal 2 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, dan kejadian kedua di tanggal 4 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah kosong di Kelurahan Alak," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung dalam keterangannya pada Kamis (12/6/2025).
Kasus ini berawal saat korban pergi ke kios di Kelurahan Alak untuk membeli sesuatu. Namun tidak sengaja bertemu dengan tersangka yang saat itu sedang duduk di sebelah kios.
Setelah korban selesai belanja di kios tersebut, tersangka memanggil korban, dan korban pun menghampiri tersangka.
Pada kejadian pertama, korban dibawa ke sebuah rumah kosong di Kelurahan Alak.
"Di rumah tersebut, tersangka JL mengajak korban untuk berhubungan badan namun ditolak," tambah Kapolresta.
Kejadian kedua, tersangka kembali mengajak korban ke tempat yang sama do rumah kosong di Kelurahan Alak.
Sampai di rumah kosong tersebut, tersangka kembali mengajak korban berhubungan badan namun kembali ditolak.
Tersangka tidak kehilangan akal. Ia terus membujuk korban, lalu mencabuli korban.
"Tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil, sehingga korban pun mau berhubungan badan dengan tersangka," jelas Kombes Aldinan Manurung.
Korban pun menceritakan kepada orang tuanya sehingga mereka melaporkan ke Polsek Alak.
Polisi mengamankan tersangka dan ditahan di sel Polsek Alak.
Penyidik PPA Polsek Alak memeriksa korban serta beberapa saksii. Korban juga menjalami visum.
Unit Reskrim Polsek Alak kemudian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Rabu (11/6/2025) pagi.
Pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.
Kapolresta Kupang Kota menyebutkan kalau tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana sub pasal 6 Huruf C Undang-Undang tindak pidana lekerasan seksual juncto pasal 15 ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Tersangka kini telah resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," tandas Kapolresta Kupang Kota.

Bela Temannya Saat Dicekik, Remaja di Kupang Malah Ditikam Dengan Pisau Hingga Sekarat

RTLH Bantuan Pemerintah Milik Warga Rote Ndao Rusak Tertimpa Pohon

Biadab! Oknum Guru di Kabupaten TTU-NTT Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Pria di Rote Ndao Ditikam Tetangganya

Satu Peleton TNI Bakal Jaga Kejaksaan Tinggi NTT
