Kenalan Lewat Medsos dan Bolos Sekolah, Siswi SMA di Kupang-NTT Dicabuli Pacarnya
Setelah dilakukan tahap 1 dan dinyatakan berkas perkara tersangka EN lengkap, maka kewajiban penyidik untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:
"Setelah berkas perkaranya rampung dan dinyatakan P-21, dilakukan tahap 2 ke JPU di Kejari Kota Kupang, guna mengikuti proses hukum selanjutnya," ungkap Kapolresta Kupang Kota.
Tersangka, jelas Kombes Aldinan, dikenakan pasal 82 ayat (1) sub pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak ini, menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," jelas Kapolresta.
Jenazah Buruh Diduga Korban Pembunuhan Anak Kandung Diotopsi, Polisi Kejar Terduga Pelaku
Dukung Pemprov Jateng Terapkan 6 Hari Sekolah. Sarif Kakung: Sekolah 6 Hari Lebih Baik untuk Pembentukan Karakter
Korban Pengeroyokan Warga Yang Diduga Pelaku Curanmor Meninggal Dunia
Buruh Harian Lepas di Kupang Ditemukan Tewas Dalam Gubuk, Diduga Dibunuh Anaknya
Gagal Curi Sepeda Motor, Pria di Kupang Babak Belur Dihajar Massa