Kenalan Lewat Medsos dan Bolos Sekolah, Siswi SMA di Kupang-NTT Dicabuli Pacarnya

Setelah dilakukan tahap 1 dan dinyatakan berkas perkara tersangka EN lengkap, maka kewajiban penyidik untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:
"Setelah berkas perkaranya rampung dan dinyatakan P-21, dilakukan tahap 2 ke JPU di Kejari Kota Kupang, guna mengikuti proses hukum selanjutnya," ungkap Kapolresta Kupang Kota.
Tersangka, jelas Kombes Aldinan, dikenakan pasal 82 ayat (1) sub pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak ini, menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," jelas Kapolresta.

Tiba di Kupang, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Langsung Ditahan Di Sel Tahti Polda NTT

Pulang Belanja di Kios, Remaja di Kupang-NTT Malah Dicabuli Rekannya

Aniaya Ipar Dengan Ember Hingga Mata Buta, IRT di Kupang Dipolisikan

Polsek Kota Lama Kembalikan Sepeda Motor Temuan Warga Kepada Pemilik

Ke Tempat Pijat Dengan Keluhan Sakit Dada, Warga Nefonaek-Kupang Meninggal di Rumah Terapi
