Pasutri di Kupang Jadi Korban Pengancaman Tetangga saat Hendak Ke Gereja

Sehari sebelumnya atau pada Sabtu 24 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 wita, pelaku juga sudah mengancam Madah Bia dengan busur anak panah.
Baca Juga:
Pelaku sempat cara mengarahkan busur anak panah tersebut ke arah Madah Bia dan melontarkan kalimat ancaman.
Video pengancaman ini sempat viral di media sosial dan mendapatkan berbagai komentar termasuk kecaman terhadap sikap pelaku.
Diperoleh informasi kalau pada tahun 2012 lalu, pelaku pernah dipenjara atas kasus pengancaman dengan korban yang sama.
Kasus ini sudah dilaporkan korban ke polsek Maulafa dan pasangan suami istri ini sudah diperiksa penyidik Reskrim Polsek Maulafa.
Aparat keamanan dari Polsek Maulafa yang ke lokasi kejadian pasca laporan ini sudah mengamankan barang bukti busur, anak panah serta batu yang dipakai pelaku melempar korban.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nuralamsyah yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian ini dan sudah ditangani pihak kepolisian.
"Masih dilakukan pemeriksaan dengan mengambil keterangan dari pelapor dan saksi korban," ujar Kapolsek pada Jumat (30/5/20225).
Pelaku sendiri sudah diperiksa penyidik dan sudah ditahan dalam sel Polsek Maulafa hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Diterjang Angin, Rumah PHL Polda NTT Roboh Rata Tanah

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Ditikam Dengan Pisau, Pemuda di Kupang Harus Jalani Operasi

Bermasalah, Pemkot Kupang Hentikan Sementara Program MBG
