Pasutri di Kupang Jadi Korban Pengancaman Tetangga saat Hendak Ke Gereja
Sehari sebelumnya atau pada Sabtu 24 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 wita, pelaku juga sudah mengancam Madah Bia dengan busur anak panah.
Baca Juga:
Pelaku sempat cara mengarahkan busur anak panah tersebut ke arah Madah Bia dan melontarkan kalimat ancaman.
Video pengancaman ini sempat viral di media sosial dan mendapatkan berbagai komentar termasuk kecaman terhadap sikap pelaku.
Diperoleh informasi kalau pada tahun 2012 lalu, pelaku pernah dipenjara atas kasus pengancaman dengan korban yang sama.
Kasus ini sudah dilaporkan korban ke polsek Maulafa dan pasangan suami istri ini sudah diperiksa penyidik Reskrim Polsek Maulafa.
Aparat keamanan dari Polsek Maulafa yang ke lokasi kejadian pasca laporan ini sudah mengamankan barang bukti busur, anak panah serta batu yang dipakai pelaku melempar korban.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nuralamsyah yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian ini dan sudah ditangani pihak kepolisian.
"Masih dilakukan pemeriksaan dengan mengambil keterangan dari pelapor dan saksi korban," ujar Kapolsek pada Jumat (30/5/20225).
Pelaku sendiri sudah diperiksa penyidik dan sudah ditahan dalam sel Polsek Maulafa hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam