Kejati NTT Sita Tanah 9 Hektar, Kerugian Negara Capai hampir Rp 1 Triliun

digtara.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menyita tanah seluas 9 hektar di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu 28 Mei 2025.
Baca Juga:
Penyitaan atas tanah seluas 9 hektar ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) aset milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Penyitaan ini dipimpin Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Mourest Aryanto Kolobani didampingi sejumlah penyidik Kejati NTT dan dikawal ketat pihak TNI - AD, turut hadir pihak Kemenkum HAM dan BPN,
Tanah seluas 9 hektar yang disita terbagi menjadi enam (6) titik yang dipasang plang penyitaan atas tanah tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani kepada wartawan menegaskan bahwa penyidik Tipidsus Kejati NTT telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Mantan Kacabjari Waiwerang ini menyebutkan sejumlah nama yang berpotensi untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus itu, setelah melalui proses penyelidikan yang panjang oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.
Kasus dugaan korupsi aset milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI ini, telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan (Lid) menjadi Penyidikan (Dik), setelah melalui gelar perkara secara internal oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Tipidsus Kejati NTT telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus itu," tegas Kasidik Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani.
Ditambahkan mantan Kasi Intel Kejari TTS ini, para saksi yang telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan akan kembali dipanggil untuk diperiksa dalam tahap penyidikan guna pendalaman lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan mengenai adanya penguasaan tanpa hak terhadap sebidang tanah milik Kemenkumham.
Tanah tersebut merupakan hasil tukar guling (ruislag) antara Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT dan Pemerintah Provinsi NTT pada 7 Mei 1975.
Berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Nomor: 1/Sub.Dit.Agr/1975, Direktorat Pemasyarakatan menyerahkan tanah seluas 23,95 hektare di Kelurahan Oebobo, dan menerima tanah seluas 40 hektar di Kelurahan Oesapa Selatan.
Tanah itu kemudian didaftarkan dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 10 Tahun 1975 dan Gambar Situasi Nomor: 118/1975.
Pada 1994, pembangunan jalan di area tersebut menyebabkan pemecahan sertifikat menjadi dua bagian, yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 (Gambar Situasi No. 599/1994) seluas 99.785 m²; dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 (Gambar Situasi No. 601/1994) seluas 264.340 m².
Namun, pada tahun 2020, Yonas Konay diduga menguasai sebagian tanah seluas 10.000 m² dan menjualnya kepada Nicoline Mariana Mailakay seharga Rp 2 miliar, berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor: 403/PEM.PH/CKL/IX/2020 tanggal 30 November 2020.
Akibat transaksi ini, Kemenkumham kehilangan hak penguasaan atas tanah tersebut. Hingga kini, belum ada pembatalan terhadap Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 maupun penghapusan aset tersebut dari daftar kekayaan negara.
Tim penyidik Kejati NTT bersama juru ukur dari BPN Kota Kupang telah melakukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut.
Proses yang memakan waktu hampir lima jam ini berlangsung aman dan lancar, dengan pengamanan dari anggota TNI Denpom IX/1 Kupang.
"Selanjutnya, tim akan melakukan penyitaan terhadap tanah yang telah diukur sebagai bagian dari penyidikan," ujar Mourest.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk Camat Kelapa Lima dan Lurah Oesapa. Pemeriksaan juga menyasar dokumen kepemilikan dan surat pelepasan hak.
"Kami terus menelusuri keterlibatan pihak lain, baik individu maupun pihak yang diduga mengetahui, memfasilitasi, atau bahkan memperoleh keuntungan dari transaksi ilegal ini," tandas Mourest.
Skandal kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) aset milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, yang berhasil diungkap penyidik Tipidsus Kejati NTT ini mencapai Rp 900 Miliar.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut penguasaan dan penjualan ilegal tanah negara senilai hampir Rp 1 triliun di Kota Kupang. Tanah seluas 90 hektar yang menjadi objek perkara ini berada di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Lokasinya sangat strategis dengan estimasi harga jual antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per meter persegi.
Berdasarkan hasil penelusuran, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 977,85 miliar atau hampir Rp 1 Triliun akibat penguasaan dan transaksi ilegal atas sebagian dari tanah tersebut.

Pulang Mancing, ASN di Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Pelabuhan Rakyat

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu
