Kamis, 13 November 2025

Kejati NTT Sita Tanah 9 Hektar, Kerugian Negara Capai hampir Rp 1 Triliun

Imanuel Lodja - Kamis, 29 Mei 2025 14:10 WIB
Kejati NTT Sita Tanah 9 Hektar, Kerugian Negara Capai hampir Rp 1 Triliun
ist
Kejati NTT Sita Tanah 9 Hektar, Kerugian Negara Capai hampir Rp 1 Triliun

digtara.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menyita tanah seluas 9 hektar di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu 28 Mei 2025.

Baca Juga:

Penyitaan atas tanah seluas 9 hektar ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) aset milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Penyitaan ini dipimpin Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Mourest Aryanto Kolobani didampingi sejumlah penyidik Kejati NTT dan dikawal ketat pihak TNI - AD, turut hadir pihak Kemenkum HAM dan BPN,

Tanah seluas 9 hektar yang disita terbagi menjadi enam (6) titik yang dipasang plang penyitaan atas tanah tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani kepada wartawan menegaskan bahwa penyidik Tipidsus Kejati NTT telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Mantan Kacabjari Waiwerang ini menyebutkan sejumlah nama yang berpotensi untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus itu, setelah melalui proses penyelidikan yang panjang oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Kasus dugaan korupsi aset milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI ini, telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan (Lid) menjadi Penyidikan (Dik), setelah melalui gelar perkara secara internal oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Tipidsus Kejati NTT telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus itu," tegas Kasidik Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani.

Ditambahkan mantan Kasi Intel Kejari TTS ini, para saksi yang telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan akan kembali dipanggil untuk diperiksa dalam tahap penyidikan guna pendalaman lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan mengenai adanya penguasaan tanpa hak terhadap sebidang tanah milik Kemenkumham.

Tanah tersebut merupakan hasil tukar guling (ruislag) antara Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT dan Pemerintah Provinsi NTT pada 7 Mei 1975.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT

Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT

Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib

Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib

Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam

Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam

Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia

Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia

Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang

Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang

Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun

Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun

Komentar
Berita Terbaru