Jumat, 26 September 2025

Berkas Penyelundupan WNA Bangladesh P21, Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Dan Kapal Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Imanuel Lodja - Senin, 26 Mei 2025 15:50 WIB
Berkas Penyelundupan WNA Bangladesh P21, Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Dan Kapal Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
ist
Berkas Penyelundupan WNA Bangladesh P21, Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Dan Kapal Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

digtara.com - Berkas perkara kasus penyelundupan manusia sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga:

Senin (26/5/2025), penyidik Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan berkas perkara, dua tersangka dan barang bukti kapal ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao didampingi pihak Kejaksaan Tinggi NTT.

Pelimpahan dipimpin Panit TPPO Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKP Yance Yauri Kadiaman.

Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing Panjul Talla alias Panji dan La Udin alias La Udi Binti Baidi.

Penyidikan kasus ini atas kerjasama Bareskrim Polri, Polda NTT dan Polres Rote Ndao.

Kedua tersangka diamankan pada 19 Desember 2024 di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Mereka menyelundupkan 15 orang WNA negara Bangladesh masing-masing Mohammad Babu Mia, Mohammad Rahin Badsha, Mohammad Ashik Dhali, Mohammed Salim, Tosir Ahmed.

Abusahin, Muhammad Abed Ali, Muhammad Imdadul, Muhammad Salim Reja, Muhammae Abdur Rahman, Muhammad Mojnu Mija, Muhammad Atiar, Muhammad Osmangoni, Muhammad Hridoy Hasan dan Muhammad Rasel.

Belasan WNA ini diamankan usai berlayar dari Australia ke wilayah Indonesia tepatnya di Pantai Hena Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Kedua tersangka disuruh oleh Australian Border Force (ABF) untuk memasukan WNA Bangladesh tersebut ke Kabupaten Rote Ndao dengan iming-iming/janji untuk membebaskan kedua tersangka tersebut dari ABF karena melakukan tindak pidana penyelundupan manusia WNA Cina ke Australia dan juga mendapatkan satu buah kapal fiber warna putih.

Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/A/8/XII/2024/SPKT Satreskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 28 Desember 2024.

Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri dan Divhubinter Polri mendatangkan penerjemah bahasa Bangladesh untuk memeriksa para WNA.

Perkara yang awalnya ditangani Penyidik Polres Rote Ndao dilimpahkan ke Penyidik Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT sejak 15 Januari 2025.

Penyidik Polda NTT kemudian memeriksa lima orang saksi WNA Bangladesh, tiga orang saksi WNI di Rote Ndao dan dua orang saksi WNI di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara serta ahli Imigrasi.

Tersangka Panjul Talla alias Panji ditangkap di Kabupaten Karangasem, Bali dab dibawa ke Kupang. Penahanan dilakukan sejak 31 Januari 2025.

La Udin alias La Udi Binti Baidi diamankan pada 4 Februari 2025 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Ia dibawa ke Kupang dan ditahan sejak tanggal 5 Februari 2025.

Polisi sudah menyita barang bukti satu buah kapal motor Fiber warna putih, satu buah habdphone Vivo tipe V2424 warna silver, satu buah buku rekening Bank BNI Kantor Cabang Bau-Bau dengan nomor rekening 1797338909 atas nama Jamaludin.

Diamankan pula print out rekening koran Bank BNI, buku rekening Bank BCA atas nama Elis Siti Riayatul Muamalah.

Untuk melengkapi berkas perkara maka ikut diperiksa tujuh orang saksi serta saksi ahli, Jushifar (Keimigrasian) dan Mikhael Feka (ahli pidana)

Tersangka dijerat pasal 120 ayat (1), ayat (2) Undang–undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 113 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda palling sedikit 500 juta dan paing banyak Rp 1 miliar.

Proses tahap II kasus ini dilakukan di Polres Rote dengan membawa kapal barang bukti dari Kupang ke Rote Ndap serta 2 tersangka dipimpin Panit TPPO Dit Reskrimum Polda NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Perkara Kasus Korupsi Kembali Dilimpahkan Polres Manggarai Barat Ke Jaksa, Polisi Blokir Aset Para Tersangka

Berkas Perkara Kasus Korupsi Kembali Dilimpahkan Polres Manggarai Barat Ke Jaksa, Polisi Blokir Aset Para Tersangka

Tabrak Kios, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia

Tabrak Kios, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia

DPO Kasus Penipuan di Rote Ndao Ditangkap Polisi di Kota Kupang

DPO Kasus Penipuan di Rote Ndao Ditangkap Polisi di Kota Kupang

Demo Empat Hari Hingga Ada Korban Luka di Rote Ndao, Polda NTT Turunkan Tim Terpadu

Demo Empat Hari Hingga Ada Korban Luka di Rote Ndao, Polda NTT Turunkan Tim Terpadu

Diguyur Hujan, Kapolres Rote Ndao Temui Massa Protes Penahanan Mantan Anggota Dewan Dalam Kasus ITE

Diguyur Hujan, Kapolres Rote Ndao Temui Massa Protes Penahanan Mantan Anggota Dewan Dalam Kasus ITE

Penyidik Polres Rote Ndao Fokus dan Profesional Selesaikan Tiga Perkara Menonjol

Penyidik Polres Rote Ndao Fokus dan Profesional Selesaikan Tiga Perkara Menonjol

Komentar
Berita Terbaru