Berkas Penyelundupan WNA Bangladesh P21, Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Dan Kapal Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Ia dibawa ke Kupang dan ditahan sejak tanggal 5 Februari 2025.
Baca Juga:
Polisi sudah menyita barang bukti satu buah kapal motor Fiber warna putih, satu buah habdphone Vivo tipe V2424 warna silver, satu buah buku rekening Bank BNI Kantor Cabang Bau-Bau dengan nomor rekening 1797338909 atas nama Jamaludin.
Diamankan pula print out rekening koran Bank BNI, buku rekening Bank BCA atas nama Elis Siti Riayatul Muamalah.
Untuk melengkapi berkas perkara maka ikut diperiksa tujuh orang saksi serta saksi ahli, Jushifar (Keimigrasian) dan Mikhael Feka (ahli pidana)
Tersangka dijerat pasal 120 ayat (1), ayat (2) Undang–undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 113 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda palling sedikit 500 juta dan paing banyak Rp 1 miliar.
Proses tahap II kasus ini dilakukan di Polres Rote dengan membawa kapal barang bukti dari Kupang ke Rote Ndap serta 2 tersangka dipimpin Panit TPPO Dit Reskrimum Polda NTT.
Propam Polres Rote Ndao Awasi Ketat Disiplin Anggota Polri
Warga Rote Ndao Salut Pada Polsek Lobalain Bantu Perbaiki Rumah Warga
Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang
Kasus Jual Beli Porang P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Difasilitasi Bhabinkamtibmas di Rote Ndao, Ayah Dan Anak Terpisah 17 Tahun Bisa Bertemu