Berkas Penyelundupan WNA Bangladesh P21, Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Dan Kapal Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Ia dibawa ke Kupang dan ditahan sejak tanggal 5 Februari 2025.
Baca Juga:
Polisi sudah menyita barang bukti satu buah kapal motor Fiber warna putih, satu buah habdphone Vivo tipe V2424 warna silver, satu buah buku rekening Bank BNI Kantor Cabang Bau-Bau dengan nomor rekening 1797338909 atas nama Jamaludin.
Diamankan pula print out rekening koran Bank BNI, buku rekening Bank BCA atas nama Elis Siti Riayatul Muamalah.
Untuk melengkapi berkas perkara maka ikut diperiksa tujuh orang saksi serta saksi ahli, Jushifar (Keimigrasian) dan Mikhael Feka (ahli pidana)
Tersangka dijerat pasal 120 ayat (1), ayat (2) Undang–undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 113 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda palling sedikit 500 juta dan paing banyak Rp 1 miliar.
Proses tahap II kasus ini dilakukan di Polres Rote dengan membawa kapal barang bukti dari Kupang ke Rote Ndap serta 2 tersangka dipimpin Panit TPPO Dit Reskrimum Polda NTT.

Berkas Perkara Kasus Korupsi Kembali Dilimpahkan Polres Manggarai Barat Ke Jaksa, Polisi Blokir Aset Para Tersangka

Tabrak Kios, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia

DPO Kasus Penipuan di Rote Ndao Ditangkap Polisi di Kota Kupang

Demo Empat Hari Hingga Ada Korban Luka di Rote Ndao, Polda NTT Turunkan Tim Terpadu

Diguyur Hujan, Kapolres Rote Ndao Temui Massa Protes Penahanan Mantan Anggota Dewan Dalam Kasus ITE
