Sabtu, 31 Mei 2025

Bikin Onar, Anggota Ormas di Nias Sweeping Hotel Binaka II Gunungsitoli, 5 Ditangkap

Arie - Minggu, 25 Mei 2025 15:36 WIB
Bikin Onar, Anggota Ormas di Nias Sweeping Hotel Binaka II Gunungsitoli, 5 Ditangkap
suara.com
Bikin Onar, Anggota Ormas di Nias Sweeping Hotel Binaka II Gunungsitoli, 5 Ditangkap

digtara.com - Kepolisian Resor Nias menangkap dan menahan lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap pengunjung karaoke di Hotel Binaka II, Gunungsitoli.

Baca Juga:

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 5 November 2024 pukul 03.00 WIB.

Sebelum melakukan penganiayaan, kelompok ormas ini dilaporkan melakukan aksi sweeping tanpa izin ke sejumlah ruangan karaoke yang berada di hotel tersebut.

Penahanan kelima tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan laporan polisi bernomor LP/513/XI/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, yang dilayangkan korban berinisial YL pada 6 November 2024.

Identitas dan Status Tersangka

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani membenarkan penahanan lima tersangka yang berinisial S.M (43), L.L (52), Z.H (44), S.H (52) dan N.T (30).

Kelima pelaku tersebut menyerahkan diri secara sukarela setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2025.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, S.H dan M.Y.T, masih dalam proses pencarian.

"Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang menguatkan keterlibatan para tersangka," ujar AKBP Revi.

Tersangka utama S.M dijerat dengan Pasal 160 jo Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara empat tersangka lainnya dikenakan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Kronologi Kejadian

Menurut Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea, insiden bermula saat kelompok ormas memasuki ruang karaoke tanpa izin, mematikan musik, dan menginterogasi pengunjung terkait perizinan tempat usaha.

Ketegangan kemudian meningkat hingga terjadi pemukulan, perusakan fasilitas, dan kekerasan fisik terhadap korban dan beberapa pengunjung lainnya.

"Mereka juga melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan tanpa dasar hukum dan menuding manajemen hotel serta aparat yang hadir melakukan pelanggaran," jelas Aipda Gea.

Tiga pelaku lain dalam kasus ini — A.G (28), A.H (32), dan T.Z (35) — telah lebih dahulu ditangkap dan ditahan sejak 12 November 2024. Ketiganya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 6 Januari 2025, dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Komitmen Penegakan Hukum dan Arahan Presiden

Kapolres Nias menegaskan bahwa proses hukum terhadap seluruh tersangka akan dilakukan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto turut menyoroti maraknya aksi premanisme berkedok ormas yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi.

"Presiden telah berkoordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menindak tegas pelaku premanisme dan melakukan pembinaan agar tidak mengganggu ketertiban umum," ujar sumber di lingkungan istana.

Sebagai tindak lanjut, Polri telah meluncurkan Operasi Pemberantasan Premanisme sejak 1 Mei 2025, yang hingga kini telah berhasil menangani ribuan kasus di berbagai wilayah Indonesia.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Oknum Anggota KPU Nias Barat Terjaring Dugaan Kasus Perselingkuhan di Kamar Kos

Oknum Anggota KPU Nias Barat Terjaring Dugaan Kasus Perselingkuhan di Kamar Kos

Pria Lansia Tewas Dibacok Tetangga di Nias

Pria Lansia Tewas Dibacok Tetangga di Nias

Semarak HUT RI 79, PLN UP3 Nias Tingkatkan Fasilitas Kelistrikan di Pulau Tanahmassa

Semarak HUT RI 79, PLN UP3 Nias Tingkatkan Fasilitas Kelistrikan di Pulau Tanahmassa

Legislator: Kabupaten Kepulauan Nias Layak Jadi Provinsi Baru

Legislator: Kabupaten Kepulauan Nias Layak Jadi Provinsi Baru

BMKG Keluarkan Peringatan, Masyarakat Diminta Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Nias Sumut

BMKG Keluarkan Peringatan, Masyarakat Diminta Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Nias Sumut

Sembuh dari Sakit, Kepala SMK Aniaya Siswa di Nias Langsung Ditahan

Sembuh dari Sakit, Kepala SMK Aniaya Siswa di Nias Langsung Ditahan

Komentar
Berita Terbaru