Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual

digtara.com - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) berinisial FA dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang karyawati bank berinisial SN (24). Laporan tersebut telah tercatat di Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.
Baca Juga:
Kuasa hukum korban, Khomaini, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan FA kepada pihak berwajib.
"Kami juga berencana mengirimkan surat kepada Partai Demokrat dan Badan Kehormatan DPRD Sumut. Kami memohon perhatian Kapolda Sumut untuk menangani kasus ini," ujar Khomaini melansir suara.com, Rabu (21/5/2025).
Khomaini menjelaskan bahwa kliennya, SN, saat ini sedang hamil, dan kehamilan tersebut diduga berkaitan dengan pelecehan seksual yang dialaminya.
Kasus ini bermula pada Januari 2025, ketika SN, yang bekerja sebagai sales marketing di sebuah bank swasta, berkenalan dengan FA di kantor DPRD Sumut. Saat itu, SN menawarkan jasa perbankan kepada FA, dan keduanya saling bertukar nomor telepon.
"Setelah itu, mereka kerap berkomunikasi, dan FA bahkan mengungkapkan perasaannya kepada SN. FA juga pernah mengajak SN untuk menemani perjalanannya ke Jakarta, namun ditolak oleh korban," jelas Khomaini.
Pada 27 Januari 2025, FA mengajak SN berkunjung ke sebuah hotel di Medan. Di sana, FA diduga memaksa SN untuk berhubungan badan dengan iming-iming bantuan pekerjaan.
Kemudian, pada 2 Maret 2025, SN memberitahu FA bahwa dirinya hamil. FA kemudian meminta pertemuan di sebuah hotel untuk memverifikasi kehamilan tersebut.
Namun, setelah melihat hasil tes kehamilan, FA justru melakukan kekerasan fisik terhadap SN, termasuk menjambak dan mencekiknya. Lebih ironis lagi, FA kembali memaksa SN untuk berhubungan badan.
"SN tidak mengetahui pasti berapa kali hubungan itu terjadi, tetapi saat ini ia telah hamil tiga bulan, berdasarkan pemeriksaan USG pada 24 April 2025," ungkap Khomaini.
Meskipun FA sempat menyatakan akan bertanggung jawab atas kehamilan SN, hingga kini tidak ada realisasi dari janji tersebut. Upaya mediasi pun tidak membuahkan hasil, sehingga SN akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditangani oleh penyidik Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut.
"Kasus ini sedang dalam proses. Pihak pelapor akan dimintai keterangan lebih lanjut pada Kamis (22/5/2025)," tegas Kompol Siti Rohani.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Khawatir Akan Merusak Ekosistem Alam di Gunung Lawu, Politikus Partai Demokrat Asrar Tolak Proyek Geothermal

Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Tangani Perkara Ninawati

Mengawal Demokrasi, Polda Sumatera Utara Gelar Latihan Penanganan Aksi Unras dengan Pendekatan Humanis

Belanja Masalah, Anggota DPRD Jateng Asrar Gelar Pengobatan Gratis, Donor Darah dan Silaturahmi dengan Komunitas Ojol Se-Kabupaten Karanganyar

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jateng, Asrar Siap Kawal 10 Tuntutan Aliansi Mahasiswa se-Semarang Raya ke Pimpinan DPRD dan Pimpinan Partai Demokrat
