Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat, Ini Kasusnya!

digtara.com - Kepala Seksi Keuangan (Kasi Keuangan) Polres Padangsidimpuan, Aiptu RS, resmi diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
Baca Juga:
Pemecatan ini merupakan buntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aiptu RS dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara pada Rabu, 7 Mei 2025.
"Sidang putusan PTDH telah dilaksanakan dan Aiptu RS mengajukan banding atas keputusan tersebut," ujar Kompol Siti Rohani, Kasubbid Penmas Polda Sumut, melansir suara.com Rabu (21/5/2025).
Terbukti Lakukan Penipuan dan Penggelapan
Dalam proses penyelidikan hingga persidangan, Aiptu RS terbukti melakukan pelanggaran pidana sekaligus kode etik profesi kepolisian.
Salah satu modus yang dilakukan yakni meminjam uang di Bank BRI menggunakan dokumen milik anggota lainnya.
"Yang bersangkutan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan menggunakan Surat Keputusan (Skep) anggota untuk keperluan pribadi," lanjut Kompol Siti.
Modus: Pemalsuan Tanda Tangan dan Penggunaan Dana Hibah
Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan penggelapan anggaran operasional personel Polres Padangsidimpuan.
Untuk melancarkan aksinya, Aiptu RS diduga memalsukan tanda tangan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Padangsidimpuan.
Tidak hanya itu, ia juga diduga mengajukan pinjaman dengan nilai ratusan juta rupiah ke bank serta menyalahgunakan dana hibah operasional yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Memanas! Ratusan Massa Geruduk Kantor Bupati Dolly Terkait Video Dugaan Pengerahan ASN

Sederet Pekerjaan Rumah Menanti Kapolres Baru Padangsidimpuan

Lagi Asik Masang Judi Bola Online, Dua Warga Sidimpuan Diamankan di Warung Kopi

Diduga Perjalanan Dinas Fiktif, Ketua DPRD Padangsidimpuan Dipolisikan

Satu Lagi Tersangka Penganiyaan Dengan Pipa dan Golok di Sidimpuan Diamankan
