Warga Namosain-Kota Kupang Sampaikan Aspirasi ke Polisi dalam Sesi Jumat Curhat

digtara.com - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat, Jumat (16/5/2025).
Baca Juga:
Kegiatan ini digelar di kediaman Yafet Y. Horo, di Jalan Cumi-Cumi, RT 033/RW 003, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Jumat Curhat ini dipimpin Kompol Ershyn Tunliu mewakili Direktur Lantas Polda NTT, serta dihadiri sejumlah perwakilan pejabat kepolisian dan perangkat kelurahan.
Kompol Ershyn Tunliu menjelaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan agenda rutin untuk membuka ruang komunikasi antara Polri dan masyarakat.
"Kami hadir untuk mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi warga. Segala masukan akan kami tampung dan diteruskan kepada pimpinan guna dicarikan solusi sesuai tugas pokok dan fungsi Polri," ujarnya.
Warga Kelurahan Namosain pun menyambut antusias forum ini dan menyampaikan sejumlah keluhan yang menjadi perhatian di lingkungan mereka, antara lain:
Warga menyinggung soal transparansi prosedur tilang kendaraa. Mereka mempertanyakan legalitas dan prosedur tindakan penilangan yang masih dianggap belum transparan.
Soal biaya pengurusan SIM, beberapa warga menyoroti biaya pengurusan SIM yang dianggap tidak sesuai dengan tarif resmi.
Ada pula warga yang mempertanyakan mengenai parkir liar di Jalan Timor Raya. Kelurahan Oesapa. warga minta penertiban bus yang parkir sembarangan di area tersebut.
Selain itu, warga mengeluhkan keterbatasan akses taksi online ke pelabuhan Tenau karena taksi online tidak diperkenankan menjemput penumpang di dalam pelabuhan.
Ada juga keluhan warga mengenai sopir 'tembak' tanpa SIM.
"Keberadaan sopir angkutan umum yang beroperasi tanpa SIM atau surat kelengkapan kendaraan menjadi persoalan saat ini," ujar Udin, salah satu warga Kelurahan Namosain.
Menanggapi keluhan tersebut, AKP Jhenudin dari Ditlantas Polda NTT menjelaskan bahwa operasi tilang kendaraan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pembayaran pajak kendaraan demi kontribusi pada APBD daerah.
Terkait biaya SIM, ia menegaskan bahwa sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 dan meminta masyarakat melapor jika menemukan pungutan liar.
"Untuk parkir liar, kami sudah menindak kendaraan yang melanggar langsung di tempat dan mengamankannya ke kantor Ditlantas," ujarnya.
Kapolsek Alak AKP Albertus Mabel, menjawab soal pembatasan taksi online di Pelabuhan Tenau.
Ia menjelaskan bahwa hingga kini belum ada aturan resmi dari Perindo atau KSOP, namun kebijakan sementara dari Polresta Kupang Kota menyatakan bahwa penjemputan di area pelabuhan belum diperbolehkan, sedangkan pengantaran masih diperbolehkan.
Melalui forum ini, Polda NTT berkomitmen untuk membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang humanis dan transparan.
Dengan mendengar langsung curahan hati masyarakat, Polri berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan, menanggapi persoalan dengan cepat, dan menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara masyarakat dan institusi kepolisian.
Jumat Curhat ini dihadiri Sekretaris Lurah Namosain, Feki Manu, Ketua RT 33, Yohanis Kare Wadu dan Ketua RW 03, Otniel Lasi serta puluhan warga.

Pimpin Upacara Pagi di SMAN 5 Kupang, Perwira Ditbinmas Polda NTT Beri Sejumlah Himbauan Kamtibmas

Polres Sumba Barat-Undana Kolaborasi dan Kerjasama Bidang Pendidikan

Sakit Epilepsi Kumat, Warga Semau-Kupang Ditemukan Meninggal di Pantai

13 Anak Penghuni LPKA Kupang Ditabiskan Jadi Anggota Sidi

Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah
