Warga Namosain-Kota Kupang Sampaikan Aspirasi ke Polisi dalam Sesi Jumat Curhat
digtara.com - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat, Jumat (16/5/2025).
Baca Juga:
Kegiatan ini digelar di kediaman Yafet Y. Horo, di Jalan Cumi-Cumi, RT 033/RW 003, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Jumat Curhat ini dipimpin Kompol Ershyn Tunliu mewakili Direktur Lantas Polda NTT, serta dihadiri sejumlah perwakilan pejabat kepolisian dan perangkat kelurahan.
Kompol Ershyn Tunliu menjelaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan agenda rutin untuk membuka ruang komunikasi antara Polri dan masyarakat.
"Kami hadir untuk mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi warga. Segala masukan akan kami tampung dan diteruskan kepada pimpinan guna dicarikan solusi sesuai tugas pokok dan fungsi Polri," ujarnya.
Warga Kelurahan Namosain pun menyambut antusias forum ini dan menyampaikan sejumlah keluhan yang menjadi perhatian di lingkungan mereka, antara lain:
Warga menyinggung soal transparansi prosedur tilang kendaraa. Mereka mempertanyakan legalitas dan prosedur tindakan penilangan yang masih dianggap belum transparan.
Soal biaya pengurusan SIM, beberapa warga menyoroti biaya pengurusan SIM yang dianggap tidak sesuai dengan tarif resmi.
Ada pula warga yang mempertanyakan mengenai parkir liar di Jalan Timor Raya. Kelurahan Oesapa. warga minta penertiban bus yang parkir sembarangan di area tersebut.
Selain itu, warga mengeluhkan keterbatasan akses taksi online ke pelabuhan Tenau karena taksi online tidak diperkenankan menjemput penumpang di dalam pelabuhan.
Ada juga keluhan warga mengenai sopir 'tembak' tanpa SIM.
Gereja Yegar Sahaduta Belo Rusak Parah Diterjang Angin, Ibadah Minggu Bakal Digelar Dibawah Tenda
Satu Gereja dan Belasan Rumah Warga di Bello-Kupang Rusak Berat Disapu Angin Kencang
Curhat Dengan Polisi, Warga Liliba Keluhan Judi Sabung Ayam, Miras dan Praktek Kumpul Kebo
Karyawan Rumah Makan Teluk Rasa Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik
Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas