Selasa, 02 September 2025

Kadin Cilegon Minta Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

Arie - Sabtu, 17 Mei 2025 08:48 WIB
Kadin Cilegon Minta Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka
suara.com
Kadin Cilegon Minta Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

digtara.com - Permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon berujung pada penetapan tiga tersangka oleh Polda Banten, Jumat malam, 16 Mei 2025.

Baca Juga:

Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim (54), Wakil Ketua Bidang Perindustrian, Ismatullah Ali (39), serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Zahuri (50).

Mereka diduga melakukan pengancaman terhadap PT Chengda Engineering Co., kontraktor utama proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA), guna memperoleh jatah proyek secara paksa tanpa lelang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, kami menemukan adanya unsur pidana berupa pengancaman terhadap PT Chengda agar memberikan proyek senilai Rp5 triliun," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers.

Peran Tersangka dalam Aksi Intimidasi

Dian menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam upaya memperoleh proyek tersebut:

- Ismatullah Ali disebut menggebrak meja dan secara terang-terangan meminta proyek Rp5 triliun tanpa lelang.

- Muhammad Salim dan Ismatullah bersama-sama memaksa PT Chengda untuk memenuhi permintaan mereka.

- Rufaji Zahuri bahkan mengancam akan menghentikan proyek jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Tak hanya itu, Salim juga diketahui mengerahkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa di PT Chengda pada 14 dan 22 April 2025 guna menekan perusahaan.

"MS (Muhammad Salim) diketahui menggerakkan massa dalam dua kali aksi unjuk rasa di lokasi proyek, sebagai bagian dari upaya memaksa pemberian proyek," ungkap Dian.

Penyidikan Masih Berlanjut

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Kemungkinan adanya tersangka tambahan tidak tertutup, seiring pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lainnya.

"Kasus ini masih terus kami dalami. Apabila ditemukan bukti tambahan yang mengarah ke pelaku lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum," tegas Dian.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Banten. Muhammad Salim dijerat dengan pasal 368 dan 160 KUHP, sementara Ismatullah dan Rufaji dijerat dengan pasal 335 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.

Pemeriksaan Ketua HIPMI dan Ketua HNSI

Sebelumnya, pada Jumat siang, polisi juga memeriksa Ketua HNSI dan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Cilegon terkait keterlibatan dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan menyusul beredarnya video viral yang menampilkan upaya intimidasi terhadap PT Chengda.

"Kami telah memeriksa lima saksi, termasuk Ketua Kadin, serta sejumlah perwakilan dari PT Chandra Asri Alkali dan PT Chengda. Hari ini kami agendakan pemeriksaan terhadap delapan orang lainnya, termasuk Ketua HIPMI dan Ketua HNSI," terang Dian.

Polda Banten mengaku telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan upaya penghentian dan penutupan proyek oleh pihak-pihak tertentu jika permintaan proyek tanpa lelang tak dipenuhi oleh kontraktor asing tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rekam Jejak Bersih, Sulit Dipercaya Bupati Karo Terlibat Bisnis Proyek

Rekam Jejak Bersih, Sulit Dipercaya Bupati Karo Terlibat Bisnis Proyek

Mantan Kadinkes Kabupaten Kupang Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

Mantan Kadinkes Kabupaten Kupang Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

Modus Janjikan Proyek, Anggota Komisi V DPR RI Gadungan Ditangkap Polisi

Modus Janjikan Proyek, Anggota Komisi V DPR RI Gadungan Ditangkap Polisi

Proyek Irigasi Rp 2,3 Miliar Mangkrak, Persawahan di Sidimpuan jadi Sarang Babi Hutan

Proyek Irigasi Rp 2,3 Miliar Mangkrak, Persawahan di Sidimpuan jadi Sarang Babi Hutan

Diduga Ada Gratifikasi dan Tidak Sesuai Spek, Kejari, Polres Binjai Hingga Kejatisu Diminta Usut 12 Proyek Kontruksi di Binjai Gunakan DBH

Diduga Ada Gratifikasi dan Tidak Sesuai Spek, Kejari, Polres Binjai Hingga Kejatisu Diminta Usut 12 Proyek Kontruksi di Binjai Gunakan DBH

Gawat! Proyek Saluran Drainase Milik PUPR Tebingtinggi Amburadul, Kerja Belum Selesai Uang Sudah Dibayarkan

Gawat! Proyek Saluran Drainase Milik PUPR Tebingtinggi Amburadul, Kerja Belum Selesai Uang Sudah Dibayarkan

Komentar
Berita Terbaru