Ditilang, Siswi SMK di Kota Kupang Malah Dilecehkan Oknum Polisi

digtara.com - GPN (17), siswi sebuah SMK di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilecehkan oleh Briptu MR (28), oknum anggota Polisi Lalu Lintas di Kupang, NTT.
Baca Juga:
Briptu MR melecehkan korban pada Sabtu (3/5/2025) malam. Saat itu Briptu MR menilang korban GPN karena pelanggaran lalu lintas.
Korban GPN yang juga warga Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diminta ke untuk menyelesaikan masalah tilang ini.
Briptu MR mengajak korban ke salah satu ruangan. Korban pun ikut saja karena menduga akan menyelesaikan masalah tilang dan pelanggaran lalu lintas yang dituduhkan kepadanya.
Namun, korban justru mendapatkan perlakuan lain. Di ruangan itu lah, Briptu MR melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan Briptu MR kemudian melaporkan kepada pacarnya sehingga sang pacar marah dan melabrak Briptu MR.
Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Kupang Kota terkait kasus yang dialaminya.
Briptu MR yang juga warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang sudah memiliki istri dan anak.
Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman yang dikonfirmasi wartawan tidak membantah kejadian ini.

Alasan Dapur Direnovasi, SPPG Maulafa 2 Kota Kupang Tidak Layani MBG Makanan Basah

Tiga Hari Mengapung di Laut, Nelayan Asal Kupang Ditemukan Selamat di Perairan Rote Ndao

Mantan Kadinkes Kabupaten Kupang Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

Eksploitasi Sejumlah Remaja Putri Ke Pria Hidung Belang, Siswi SMK di Kota Kupang Berurusan Dengan Polisi

BGN Minta Maaf Atas Keracunan Siswa SMPN 8 Kupang dan Janji Evaluasi SPPG
