Mabuk dan Sering Palak Penjual, Preman di Kota Kupang Diamankan Polisi

digtara.com - EAS alias Gomez (30), pria yang sering berbuat onar saat mabuk minuman keras dan tindakannya meresahkan pedagang di Kota Kupang tidak berkutik saat diamankan polisi dari Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
Warga RT 013/RW 004, kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa lima, Kota Kupang ini diamankan pada Sabtu (3/5/1025).
Ia ditangkap polisi sebagai tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/516/V/2025/SPKT/Polres Kota Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 1 Mei 2025.
Kasus pemerasan ini dilaporkan oleh MSAP, salah satu korban pemerasan yang terjadi pada hari Rabu. 30 April 2025 sekitar pukul 21.00 wita di salah satu penjualan gorengan di Jalan Siliwangi, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
"EAS alias Gomez kami amankan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, Sabtu (3/5/2025).
Rabu (30/4/2025) malam sekira pukul 21.00 wita, NT sedang menjaga jualan gorengan milik MSAP di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.
Tidak lama kemudian Gomez datang. Dengan suara tinggi, ia langsung meminta dibungkuskan gorengan.
Karena takut, NT bertanya mau dibungkus berapa, namun Gomez menjawab terserah mau bungkus berapa
NT membungkus gorengan berupa macao/ bakwan sebanyak 5 buah. Namun Gomez memaksa dengan minta tambah tahu.
NT pun menuruti permintaan Gomez karena takut dengan ancaman.
"Gomez mengancam dengan mengatakan lebih baik kamu bungkus kasi saya dari pada saya yang ambil nanti tidak baik," ujar Kapolresta.
Usai mengambil paksa gorengan, Gomez pun pergi ke warung nasi ayam geprek yang ada tidak jauh dari gorengan yang dijaga NT.
Di warung ayam geprek, Gomez kembali berulah dan dilayani oleh MK. Ia minta dibungkuskan dua bungkus nasi ayam geprek.
MK pun melayani permintaan Gomez. Setelah menerima dua bungkus nasi ayam geprek, Gomez langsung pergi tanpa membayar.
MK sendiri mengakui kalau Gomez sudah biasa datang mengambil paksa nasi ayam geprek tanpa membayar.
"Jika tidak dilayani maka ia akan menggoyangkan gerobak jualan ayam geprek," tambah Kapolresta.
Tidak puas mengambil gorengan dan nasi ayam geprek, Gomez juga mengambil rokok di kios milik Z dan kios milik MSM tanpa membayar.
Terkait kasus ini, pihak kepolisian sudah memeriksa tiga orang saksi dan empat korban untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Gomez,
"Modus dari pelaku adalah dalam pengaruh minuman keras / mabuk datang ke tempat jualan korban dengan suara keras dan kasar untuk menakut-nakuti korban serta menggoyangkan gerobak jualan korban meminta barang baik berupa makanan maupun rokok untuk kepentingan pribadi pelaku," tandas Kapolresta.
Polisi mengamankan barang bukti satu flash disc merk robot 8 gb yang didalamnya terdapat video rekaman CCTV di salah satu kios.
Diamankan pula satu buah flash dish merk dap 4 gb yang didalamnya terdapat video rekaman CCTV di tempat gorengan.
Kapolresta mengakui kalau warga masyarakat sekitar Jalan Siliwangi, Kota Kupang merasa sangat resah dengan kelakuan Gomez
Warga pun merasa terancam dengan sering terjadinya pemerasan yang dilakukan oleh Gomez.
Penyidik menjerat Gomez dengan psal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan diatas lima tahun penjara.

Hilang di Gunung Babnain-Mutis, Dua Pendaki Asal Kupang Ditemukan Selamat

Mantan Kapolres Kupang Dapat Tanda Kehormatan Satya Lencana Bintang Bhayangkara Nararya

Polres Kupang Gelar Kenaikan Pangkat 49 Personil

Veki Poro dan Wene Lodo, Dua Pendaki Asal Kupang Hilang di Gunung Mutis-NTT

Usai Diperiksa, Tome da Costa Pilih Diam, Octo La'a Siap Datangi Korban
