Begini Penjelasan Anggota DPD RI Terkait Laporan Pencemaran Nama Baiknya Terhadap Mantan Aspri

digtara.com - Abraham Paul Liyanto menanggapi pengaduan mantan Aspri Nikolas Nulik soal dugaan kriminalisasi dengan memberikan penjelasan secara rinci.
Baca Juga:
"Nikolas Nulik, yang sebelumnya pernah dibantu menjadi karyawan outsorching dari kantor saya di Kupang, dan juga menjadi Aspri/ajudan saya selama 15 tahun di DPD RI," ujarnya pada Kamis (1/5/2025).
Diakui kalau Nikolas Nulik adalah salah satu pemuda dari wilayah Kelurahan Kayu Putih di Kupang, yang tinggal di sekitar lokasi Kampus pendidikan sekolah-sekolah serta Universitas Citra Bangsa Kupang.
Tahun 2007, sewaktu membuka usaha bidang ketenagakerjaan (PJTKI), maka melalui PT. Citra Bina Tenaga Mandiri (CBTM), Nikolas Nulik diterima sebagai tenaga outsorching untuk menjadi Satpam di kantor karena posisi Satpam, tidak direkrut secara langsung melainkan harus melalui perusahaan outsorching.
Saat itu Nikolas masih pengangguran, dan berpendidikan tamatan SMA serta belum menikah.
Nur, istri dari Nikolas Nulik juga direkrut menjadi salah 1 tenaga outsorching untuk Satpam wanita.
Abraham Paul Liyanto pun mengurus pernikahan Nikolas dan Nur dan Elvis Liyanto (adik Abraham Paul Liyanto) menjadi saksi nikah.
Semua anak-anak pun dibantu dan disekolahkan di Sekolah Citra Bangsa, tempat Nikolas Nulik bekerja.
Saat periode pertama menjadi Anggota DPD RI dari dapil NTT tahun 2009-2014, ada ketentuan dari Sekjen DPD RI untuk mengangkat seorang staf Asisten Pribadi (Aspri)/Ajudan, sehingga Nikolas Nulik dijadikan Aspri, karena syarat pendidikan pada saat itu masih diperbolehkan tamatan SMA.
Sejak 1 Oktober 2009-30 September 2014, Nikolas Nulik mulai berstatus Aspri, dibawah Kesekjenan DPD RI dengan syarat tidak boleh rangkap jabatan dimanapun.
Karena itu Nikolas Nulik tidak lagi bekerja dengan status outsorching pada Yayasan Citra Bina Insan Mandiri (CBIM) Kupang, dan menerima gaji/honor sebagai Aspri dari DPD RI.
"status Niko Nulik bukan sebagai karyawan Yayasan CBIM, tetapi sebagai staf Anggota DPD RI," ujarnya.
Pada periode 2014-2019, Nikolas Nulik, tetap menjadi Aspri/Ajudan. Gaji dan honor tetap berasal dari DPD RI yang ditransfer melalui setiap Anggota DPD RI, yang kemudian dibayarkan kepada Aspri/Ajudan masing-masing.
Disamping gaji/Honor bulanan dari DPD RI, setiap kali bertugas kunjungan kerja reses ke daerah di seluruh NTT, Nikolas juga selalu diberikan uang saku, akomodasi dan konsumsi..
Pada periode 2014-2019, Nikolas Nulik sering sakit-sakitan dan pernah diopname di rumah sakit beberapa kali.
Karena DPD RI tidak memberikan jaminan social (BPJS) maka ia meminta kepada yayasan Citra Bina Insan Mandiri (CBIM) Kupang untuk menolong dan membayarkan premi BPJS dari Nikolas Nulik dengan membuat keterangan bahwa yang bersangkutan sebagai kayawan yayasan Citra Bina Insan Mandiri (CBIM) Kupang, sehingga BPJS nya sudah kembali aktif berlaku.
Akan tetapi surat keterangan ini oleh Nikolas Nulik dijadikan alasan dan melaporkan kepada Daud Mboeik bahwa dia bekerja di 2 tempat dalam waktu bersamaan.
Periode 2019-2024, Nikolas Nulik tetap sebagai Aspri/Ajudan.
Karena Nikolas Nulik, adalah Satpam/karyawan outsorching dari PT. CBTM (Citra Bina Tenaga Mandiri) maka setelah Nikolas Nulik saat sudah bekerja sebagai Asisten Bidang Administrasi Anggota DPD RI, honor/gaji tetap dibayarkan melalui PT CBTM.
Sedangkan gaji dari DPD RI ditransfer kepada Anggota DPD RI, Abraham Liyanto. Hal ini terjadi pada periode 2009-2014.
2009-2014, gaji masuk melalui rekening Abraham Liyanto, sedangkan Nikolas Nulik tetap terima gaji dari perusahaan outsoursing, PT. CBTM.
Oktober 2014- Februari 2017, gaji masuk ke rekening Abraham Liyanto, sedangkan Nikolas Nulik tetap terima gaji dari outsoursing.
Maret 2017-September 2019, gaji sudah masuk ke rekening Nikolas Nulik namun ia mengembalikan Rp 700.000, yang disetorkan ke BPR Christa Jaya.
"Hal ini dilakukan karena Nikolas Nulik tidak bisa konsep surat dan juga tidak bisa mengoperasikan komputer, maka honor tersebut diambil sebagai tip untuk diberikan kepada Budi Bansoma dan Mario Kore Mega yang membantu Nikolas Nulik, karena kapasitasnya terbatas hanya sebagai Satpam. Hal ini berlangsung sampai September 2019," urainya.
Pada 2019 2024 gaji Nikolas Nulik, ditransfer langsung ke rekeningNikolas Nulik secara full Rp. 4.800.000/bulan, tanpa ada pengembalian lagi, walaupun kemampuannya masih tetap sebagai Satpam.
Abraham Paul Liyanto mengaku melaporkan kasus pengancaman, pemerasan dan pencemaran nama baik ke Polda dengan berbagai alasan
Pada periode 2024 2029, persyaratan menjadi Aspri dari Anggota DPD RI berubah yaitu harus tamatan minimal D-3 keatas.
"Atas dasar tidak lolosnya Nikolas Nulik menjadi Aspri tersebut, mulai yang bersangkutan bertingkah dan menuntut sejumlah uang kepada saya dengan dalih kekurangan gaji/honor," ujarnya.
Perundingan dilakukan. Nikolas Nulik meminta kekurangan gajinya selama 15 tahun sebesar Rp. 200.000.000 harus dibayar, dengan perhitungan yang dibuat sendiri. "Disini terkesan tindakan pemerasan yang dia lakukan," tegasnya.
Nikolas Nulik menggandeng Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi NTT, Daud Mboeik untuk melakukan perundingan agar dapat dibayarkan kekurangan gaji menurut perhitungan mereka.
Karena tidak dicapai kesepakatan maka pada 8 Desember 2024, kakak dari Nikolas Nulik mengirim pesan WA kepada Abraham Paul Liyanto agar segera dibayar kekurangan gajinya, dan apabila dalam 1 minggu belum dibayar maka akan diviralkan melalui media social untuk tujuan mencemarkan nama baik saya.
"Disini sudah terkandung tindakan pengancaman. ancaman tersebut benar-benar diwujudkan yaitu pada tanggal 15 Desember 2024, Nikolas Nulik dan Daud Mboeik memviralkan berita hoax tersebut melalui media lokal bahwa saya tilap gaji Nikolas Nulik sebesar Rp. 100.000.000. terjadi perbedaan angka yang diminta, dimana semula dikatakan Rp 200.000.000, kemudian melalui media social ditulis Rp 100.000.000," urainya.
Hal ini menjadi lengkap tindakan yang dilakukan Nikolas pengancaman, pemerasan dan pencemaran nama baik.
"Dapat disimpulkan bahwa Nikolas Nulik seorang yang sudah dibantu selama sekitar 17 tahun, namun karena tidak bersyukur dan berterima kasih, melakukan tindakan hukum yang sangat mencemarkan nama baik saya selaku seorang Anggota DPD RI dari dapil NTT," tandasnya.
Diakui kalau selama bekerja sebagai staf Anggota DPD RI, setiap bulan Nikolas Nulik selalu menerima gaji/honor secara rutin, dengan nominal yang tetap, sehingga tidak benar kalau Nikolas mengatakan bahwa dalam setahun hanya menerima 1 kali saja.
Walaupun secara riil, Nikolas Nulik dalam waktu setahun (12 bulan) hanya bekerja sebanyak 5 bulan, sesuai kehadiran Anggota DPD RI di NTT karena bertugas reses atau kunjungan kerja lainnya.
"Dengan demikian Nikolas Nulik hanya bekerja dalam setahun selama 5 bulan, sedangkan 7 bulan lainnya tidak bertugas, namun gajinya tetap dibayarkan," tambahnya.
Pada periode tahun 2007-2009, standard gaji yang diberikan kepada Nikolas Nulik adalah standard Satpam/Security yang bekerja di Yayasan CBIM (Citra Bina Insan Mandiri).
Periode 2009 2024, Nikolas Nulik sudah menjadi karyawan di DPD RI, sebagai Asisten Administrasi di Provinsi.
Status kepegawaiannya hanya pada 1 lembaga pemerintah saja, yaitu bekerja hanya di DPD RI.
Semua karyawan pada lembaga DPD RI tidak diperbolehkan merangkap tugas (kerja rangkap) di 2 lembaga/institusi pada saat bersamaan waktunya, apalagi hanya dengan kualifikasi Satpam/security.
Dengan demikian maka informasi dari Nikolas Nulik yang menyatakan dia bekerja di 2 lembaga yaitu di yayasan CBTM (Citra Bina Tenaga Mandiri) sekaligus di DPD RI, adalah informasi bohong.
Selama masih bertugas sebagai staf Administrasi DPD RI, tidak pernah Nikolas Nulik komplain mengenai penggajian yang diterimanya maupun yang disetornya.
Hal ini membuktikan bahwa sebenarnya tidak ada permasalahan yang merugikan Nikolas Nulik selama itu karena Nikolas Nulik direkrut karena alasan kemanusiaan dan rasa kasian, tetapi gaji yang diterimanya adalah standard gaji untuk Asisten Administrasi.
Diakui kalau permasalahan mulai terjadi pada saat Nikolas Nulik tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi karyawan di DPD RI sebagai Asisten Administrasi Anggota DPD RI, karena pendidikan minimal yang ditentukan dari DPD RI adalah D-3.
Pada saat Nikolas Nulik berhenti, Abraham Liyanto masih menawarkan tetap bekerja sebagai Satpam yayasan CBIM (Citra Bina Insan Mandiri) atau kalau mau berdagang atau buka kios, akan difasilitasi, namun Nikolas Nulik tetap meminta untuk berhenti saja.
"Dengan berhentinya, Nikolas Nulik mulai merancang tindakan pencemaran nama baik dan bersifat tindak pidana melalui media elektronik, terhadap saya, selaku pemberi kerja selama ini kepada yang bersangkutan," tegas Abraham Paul Liyanto.

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Peduli Pada Anggota, Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Kunjungi Dua Polwan Sakit

Satu Tahun Kedepan Wilayah Perbatasan RI-RDTL Dijaga Satgaspur

Ditresnarkoba Polda NTT Kembali Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional

Polwan Polda NTT Diajak Terus Berkarya dan Menginspirasi
