Begini Penjelasan Anggota DPD RI Terkait Laporan Pencemaran Nama Baiknya Terhadap Mantan Aspri
Perundingan dilakukan. Nikolas Nulik meminta kekurangan gajinya selama 15 tahun sebesar Rp. 200.000.000 harus dibayar, dengan perhitungan yang dibuat sendiri. "Disini terkesan tindakan pemerasan yang dia lakukan," tegasnya.
Baca Juga:
Nikolas Nulik menggandeng Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi NTT, Daud Mboeik untuk melakukan perundingan agar dapat dibayarkan kekurangan gaji menurut perhitungan mereka.
Karena tidak dicapai kesepakatan maka pada 8 Desember 2024, kakak dari Nikolas Nulik mengirim pesan WA kepada Abraham Paul Liyanto agar segera dibayar kekurangan gajinya, dan apabila dalam 1 minggu belum dibayar maka akan diviralkan melalui media social untuk tujuan mencemarkan nama baik saya.
"Disini sudah terkandung tindakan pengancaman. ancaman tersebut benar-benar diwujudkan yaitu pada tanggal 15 Desember 2024, Nikolas Nulik dan Daud Mboeik memviralkan berita hoax tersebut melalui media lokal bahwa saya tilap gaji Nikolas Nulik sebesar Rp. 100.000.000. terjadi perbedaan angka yang diminta, dimana semula dikatakan Rp 200.000.000, kemudian melalui media social ditulis Rp 100.000.000," urainya.
Hal ini menjadi lengkap tindakan yang dilakukan Nikolas pengancaman, pemerasan dan pencemaran nama baik.
"Dapat disimpulkan bahwa Nikolas Nulik seorang yang sudah dibantu selama sekitar 17 tahun, namun karena tidak bersyukur dan berterima kasih, melakukan tindakan hukum yang sangat mencemarkan nama baik saya selaku seorang Anggota DPD RI dari dapil NTT," tandasnya.
Diakui kalau selama bekerja sebagai staf Anggota DPD RI, setiap bulan Nikolas Nulik selalu menerima gaji/honor secara rutin, dengan nominal yang tetap, sehingga tidak benar kalau Nikolas mengatakan bahwa dalam setahun hanya menerima 1 kali saja.
Walaupun secara riil, Nikolas Nulik dalam waktu setahun (12 bulan) hanya bekerja sebanyak 5 bulan, sesuai kehadiran Anggota DPD RI di NTT karena bertugas reses atau kunjungan kerja lainnya.
"Dengan demikian Nikolas Nulik hanya bekerja dalam setahun selama 5 bulan, sedangkan 7 bulan lainnya tidak bertugas, namun gajinya tetap dibayarkan," tambahnya.
Pada periode tahun 2007-2009, standard gaji yang diberikan kepada Nikolas Nulik adalah standard Satpam/Security yang bekerja di Yayasan CBIM (Citra Bina Insan Mandiri).
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Karo SDM Polda NTT Minta Anggota Polri Jadi teladan Penegakkan Nilai Kepahlawanan
Kasus Siswi SMP Dihamili Paman Kandung Naik Sidik, Polda NTT Segera Panggil Pelaku
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas di Polres Sumba Barat Diganjar Penghargaan Kapolda NTT
Antisipasi Kecurangan, Belasan SPBU di Kota Kupang Diawasi Polda NTT