Senior Aniaya Yunior, Direktur Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang Mohon Maaf dan Siap Mediasi

digtara.com - Pimpinan Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang prihatin dengan kasus penganiayaan senior terhadap yunior di asrama lembaga pendidikan tersebut.
Baca Juga:
Pimpinan menyesalkan tindakan tersebut dan mengakui kalau hal ini diluar kontrol pimpinan.
"Los control dan tidak dibenarkan oleh lembaga. Kami memiliki 519 orang siswa dengan 6 pembina yang standby di asrama," ujar Muhamad Ali Ulat S.Pi M.Si ( Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang) didampingi I Wayan Bayu Wicaksana (Sekretaris Pusbister) di kantornya pada Jumat (25/4/2025).
Muhamad membenarkan adanya kejadian kekerasan tersebut pada tanggal 12 dan 14 April 2025 lalu di asrama Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang.
Ia menjelaskan kalau di asrama ada aturan dinas bahwa siswa diatur oleh pembina dan keberadaan asrama serta aktivitas penghuni dikontrol oleh pembina asrama.
Saat itu, pembina menemukan kalau kamar mandi di asrama Andika kotor sehingga pembina pun mengingatkan para penghuni. Hal ini berujung pada dikumpulkan nya siswa penghuni asrama oleh senior.
"Kamar mandi ditemukan kotor sehingga senior kumpulkan yunior dan minta agar kamar mandi dibersihkan. Piket juga selalu mengecek kondisi kamar mandi dan asrama," tandasnya.
Karena temuan tersebut maka beberapa siswa diberikan hukuman dan pembinaan. "Ada tindakan push up sebagai pembinaan," jelasnya.
Diakui kalau aksi kekerasan yang dialami yunior di sekolah tersebut los control karena sikap jengkel senior saat menemukan kamar mandi kotor sehingga korban pun dipukuli satu kali.
Pada 14 April 2025, ada agenda ibadah bersama di gereja di luar asrama yang mewajibkan penghuni asrama mengikuti ibadah tersebut.
Lagi-lagi korban membuat pelanggaran dan terlambat sehingga mendapatkan pembinaan. "Tindakan pemukulan ini tidak dianjurkan tetapi dilakukan sendiri oleh senior terhadap yunior," tambahnya.
Pasca kejadian ini, siswa pun libur dan ada yang kembali ke rumah termasuk korban yang pulang ke rumahnya di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.
Pimpinan Politeknik baru mengetahui kejadian ini dari keluarga korban pasca libur yang menyampaikan kalau korban tidak mau lagi kembali ke asrama.
"Kami langsung melakukan mediasi jadi korban masuk lagi ke asrama. Kejadiannya juga kami sudah laporkan kepada pimpinan," tandasnya.
Ia berjanji akan memberikan tindakan terhadap pelaku sesuai aturan yang ada. Hukumannya bisa dibotaki atau kerja sosial, bisa juga skorsing dan jika kategori berat maka dikeluarkan dari lembaga pendidikan," ujarnya.
Ia menegaskan kalau pihaknya tetap memberikan punishment kepada siswa yang melakukan pelanggaran dan tindakan kekerasan.
PIhak lembaga pendidikan sudah membahas langkah-langkah penyelesaian. Akhir pekan ini, pihaknya bersama keluarga pelaku akan mendatangi rumah korban bertemu korban dan orang tua korban guna melakukan mediasi.
"Kita tetap mediasi, namun jika prosesnya mau dilanjutkan maka kami mengikuti proses yang ada," ujarnya.
Atas lama pimpinan, ia pun menyampaikan permohonan maaf terhadap kejadian yang ada. "Kami mohon maaf. Kami sudah maksimal mengawasi tapi ada yang lepas dari kontrol. Kami sangat menyesalkan tindakan anak-anak yang melakukan kekerasan," sambungnya.
Seorang mahasiswa Politeknik Perikanan dan Kelautan Bolok, Kabupaten Kupang, NTT mengaku sering dianiaya seniornya.
Korban Junel Sandro Sinlae (19) mengaku beberapa kali dianiaya seniornya di Asrama Politeknik Kelautan dan Perikanan yang terletak di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT.
Korban yang juga warga RT 010/RW 003, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang mengaku dianiaya JW (20) dan PL (21).
Para pelaku merupakan senior korban yang juga menghuni asrama Politeknik Kelautan dan Perikanan Bolok.
Kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan korban ke Polsek Kupang Barat dan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/11/IV/2025/SPKT/Polsek Kupang Barat, tanggal 23 April 2025.
Kapolres Kupang, AKBP Rudy JJ Ledo melalui Kapolsek Kupang Barat, Iptu Syamsudin Noor membenarkan kejadian ini.
"Ia, ada laporannya di Polsek. Korban masih di visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang," ujar Kapolsek pada Rabu (23/4/2025) petang.
Korban mengaku dianiaya pada waktu yang berbeda masing-masing pada Sabtu (12/4/2025) dan Senin (14/4/2025).
Sabtu, 12 April 2025 malam sekitar pukul 21.00 wita, JW meminta korban melakukan sikap tobat.
Korban juga mengaku kalau JW memukuli punggungnya dengan pipa paralon.
Penganiayaan pun berlanjut pada Senin, 14 April 2025 petang. Saat itu sekitar pukul 15.30 wita, korban dipukul dengan selang shower oleh PL yang juga seniornya.
Orang tua korban mengetahui kejadian ini sehingga bersama korban mendatangi Polsek Kupang Barat melaporkan kejadian penganiayaan ini.
Kedua terlapor melakukan penganiayaan dan melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP.
Kapolsek mengaku kalau pihaknya baru memeriksa korban dan beberapa saksi. "Para terduga pelaku belum diamankan dan kita menunggu hasil visum," ujar Kapolsek.

Polres Kupang Cari Pelaku Buang Bayi

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Dalam Selokan Sawah

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor

Lima Siswa SMP Pencuri Buah Di Kota Kupang Diamankan Tim Macan Polsek Kota Lama

Aniaya Warga, Dua Rote Ndao Ditahan Polisi
