Rabu, 30 Juli 2025

Senior Aniaya Yunior, Direktur Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang Mohon Maaf dan Siap Mediasi

Imanuel Lodja - Jumat, 25 April 2025 19:39 WIB
Senior Aniaya Yunior, Direktur Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang Mohon Maaf dan Siap Mediasi
ist
Senior Aniaya Yunior, Direktur Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang Mohon Maaf dan Siap Mediasi

Atas lama pimpinan, ia pun menyampaikan permohonan maaf terhadap kejadian yang ada. "Kami mohon maaf. Kami sudah maksimal mengawasi tapi ada yang lepas dari kontrol. Kami sangat menyesalkan tindakan anak-anak yang melakukan kekerasan," sambungnya.

Baca Juga:

Seorang mahasiswa Politeknik Perikanan dan Kelautan Bolok, Kabupaten Kupang, NTT mengaku sering dianiaya seniornya.

Korban Junel Sandro Sinlae (19) mengaku beberapa kali dianiaya seniornya di Asrama Politeknik Kelautan dan Perikanan yang terletak di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT.

Korban yang juga warga RT 010/RW 003, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang mengaku dianiaya JW (20) dan PL (21).

Para pelaku merupakan senior korban yang juga menghuni asrama Politeknik Kelautan dan Perikanan Bolok.

Kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan korban ke Polsek Kupang Barat dan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/11/IV/2025/SPKT/Polsek Kupang Barat, tanggal 23 April 2025.

Kapolres Kupang, AKBP Rudy JJ Ledo melalui Kapolsek Kupang Barat, Iptu Syamsudin Noor membenarkan kejadian ini.

"Ia, ada laporannya di Polsek. Korban masih di visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang," ujar Kapolsek pada Rabu (23/4/2025) petang.

Korban mengaku dianiaya pada waktu yang berbeda masing-masing pada Sabtu (12/4/2025) dan Senin (14/4/2025).

Sabtu, 12 April 2025 malam sekitar pukul 21.00 wita, JW meminta korban melakukan sikap tobat.

Korban juga mengaku kalau JW memukuli punggungnya dengan pipa paralon.

Penganiayaan pun berlanjut pada Senin, 14 April 2025 petang. Saat itu sekitar pukul 15.30 wita, korban dipukul dengan selang shower oleh PL yang juga seniornya.

Orang tua korban mengetahui kejadian ini sehingga bersama korban mendatangi Polsek Kupang Barat melaporkan kejadian penganiayaan ini.

Kedua terlapor melakukan penganiayaan dan melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP.

Kapolsek mengaku kalau pihaknya baru memeriksa korban dan beberapa saksi. "Para terduga pelaku belum diamankan dan kita menunggu hasil visum," ujar Kapolsek.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Indonesia Berduka, Ekonom Senior Kwik Kian Gie Tutup Usia di 90 Tahun

Indonesia Berduka, Ekonom Senior Kwik Kian Gie Tutup Usia di 90 Tahun

Pra Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Beda Dengan Keterangan alam BAP, LimaD Anggota DPRD Kabupaten Kupang kembali Diperiksa Penyidik Polda NTT

Pra Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Beda Dengan Keterangan alam BAP, LimaD Anggota DPRD Kabupaten Kupang kembali Diperiksa Penyidik Polda NTT

Kisah Sandi Pamungkas, Mahasiswa Asal Natuna Pembuat Moo Apps-Aplikasi Pemantau Kesehatan Hewan Ternak

Kisah Sandi Pamungkas, Mahasiswa Asal Natuna Pembuat Moo Apps-Aplikasi Pemantau Kesehatan Hewan Ternak

Serang dan Lempari Rumah Warga Hingga Rusak Berat, Lima Pria di Amarasi-Kupang Ditangkap Polisi

Serang dan Lempari Rumah Warga Hingga Rusak Berat, Lima Pria di Amarasi-Kupang Ditangkap Polisi

Walau Sakit, Bhabinkamtibmas di Kupang Barat Tetap Aktif Jalankan Tugas Kamtibmas

Walau Sakit, Bhabinkamtibmas di Kupang Barat Tetap Aktif Jalankan Tugas Kamtibmas

Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya

Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya

Komentar
Berita Terbaru