Bisnis Asam Biji Berujung Urusan Hukum, Warga Pasuruan Segera Disidangkan
digtara.com - RT (44), warga asal Pasuruan, Jawa Timur dijemput penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota di Jakarta belum lama ini.
Baca Juga:
- Oditur Militer Ajukan Saksi Tambahan Untuk Sidang Kematian Prada Lucky Namo Pekan Depan
- Dua Kali Belum Hadiri Sidang, Satu Saksi Untuk 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Kembali Dihadirkan Dalam Sidang Hari Kedelapan
- Pengadilan Militer III-15 Kupang Pastikan Sidang Kematian Prada Lucky Namo Terbuka Untuk Umum
Ia dilaporkan oleh D dalam kasus penggelapan terkait bisnis asam biji yang terjadi pada 27 September 2024 lalu
Kasus penggelapan uang pembelian asam biji ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/1101/X/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 14 Oktober 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21.
Hal ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : B-673/N.3.10/Eoh.1/04/2024 bahwa berkas perkara kasus penggelapan tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika pun melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (17/4/2025) lalu.
RT yang terlibat dugaan tindak pidana penggelapan dijerat pasal 372 KUHP.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung menjelaskan, kasus penggelapan tersebut terjadi pada tanggal 27 September 2024 yang dilaporkan oleh D.
RT sebelumya ditangkap di Jakarta pada 14 Februari 2025 dan selanjutnya dibawa ke Kupang.
"Dilakukan penahahan di Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses penyidikan," ujar Kapolresta dalam keterangannya pada Sabtu (19/4/2025).
Dalam kasus penggelapan tersebut, korban D megalami kerugian sebesar Rp.144.000.000.
"Korban dan tersangka sebelumnya tidak saling kenal dan hanya berkenalan melalui media sosial," tambah Kapolresta.
Kapolresta pun memerintahkan penyidik bekerja cepat dan tepat guna kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban.
Kapolresta berharap peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama saat berbisinis atau melakukan transaksi jual beli.
"saya menghimbau kepada masyarakat Kota Kupang untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang besar, pastikan anda sedang berbisnis dengan orang yang tepat dan bukan menjadi korban kejahatan, karena modus kejahatan saat ini sudah bermacam-macam bentuknya," tandas Kapolresta.
Oditur Militer Ajukan Saksi Tambahan Untuk Sidang Kematian Prada Lucky Namo Pekan Depan
Dua Kali Belum Hadiri Sidang, Satu Saksi Untuk 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Kembali Dihadirkan Dalam Sidang Hari Kedelapan
Pengadilan Militer III-15 Kupang Pastikan Sidang Kematian Prada Lucky Namo Terbuka Untuk Umum
Hari Ketujuh Sidang Kematian Prada Lucky, Dua Dokter Bakal Bersaksi Secara Daring
Luka Berdarah Pada Prada Lucky Diolesi Cabai Halus Oleh Prajurit Junior