Bisnis Asam Biji Berujung Urusan Hukum, Warga Pasuruan Segera Disidangkan
Imanuel Lodja - Sabtu, 19 April 2025 10:55 WIB
ist
Bisnis Asam Biji Berujung Urusan Hukum, Warga Pasuruan Segera Disidangkan
"Korban dan tersangka sebelumnya tidak saling kenal dan hanya berkenalan melalui media sosial," tambah Kapolresta.
Baca Juga:
Kapolresta pun memerintahkan penyidik bekerja cepat dan tepat guna kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban.
Kapolresta berharap peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama saat berbisinis atau melakukan transaksi jual beli.
"saya menghimbau kepada masyarakat Kota Kupang untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang besar, pastikan anda sedang berbisnis dengan orang yang tepat dan bukan menjadi korban kejahatan, karena modus kejahatan saat ini sudah bermacam-macam bentuknya," tandas Kapolresta.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Manipulasi Laporan Keuangan Mengemuka dalam Sidang Perkara Bank DKI–Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN
Dua ASN Bersaksi di Sidang Warga Poco Leok Vs Bupati Manggarai
Bhakti Untuk NTT, Kapolda NTT Perjuangkan Kenaikan Kuota Signifikan Untuk Kelulusan Bintara Brimob Polda NTT TA 2026
Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan
Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa
Komentar