Minggu, 15 Maret 2026

Bisnis Asam Biji Berujung Urusan Hukum, Warga Pasuruan Segera Disidangkan

Imanuel Lodja - Sabtu, 19 April 2025 10:55 WIB
Bisnis Asam Biji Berujung Urusan Hukum, Warga Pasuruan Segera Disidangkan
ist
Bisnis Asam Biji Berujung Urusan Hukum, Warga Pasuruan Segera Disidangkan

digtara.com - RT (44), warga asal Pasuruan, Jawa Timur dijemput penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota di Jakarta belum lama ini.

Baca Juga:

Ia dilaporkan oleh D dalam kasus penggelapan terkait bisnis asam biji yang terjadi pada 27 September 2024 lalu

Kasus penggelapan uang pembelian asam biji ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/1101/X/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 14 Oktober 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21.

Hal ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : B-673/N.3.10/Eoh.1/04/2024 bahwa berkas perkara kasus penggelapan tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika pun melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (17/4/2025) lalu.

RT yang terlibat dugaan tindak pidana penggelapan dijerat pasal 372 KUHP.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung menjelaskan, kasus penggelapan tersebut terjadi pada tanggal 27 September 2024 yang dilaporkan oleh D.

RT sebelumya ditangkap di Jakarta pada 14 Februari 2025 dan selanjutnya dibawa ke Kupang.

"Dilakukan penahahan di Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses penyidikan," ujar Kapolresta dalam keterangannya pada Sabtu (19/4/2025).

Dalam kasus penggelapan tersebut, korban D megalami kerugian sebesar Rp.144.000.000.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Manipulasi Laporan Keuangan Mengemuka dalam Sidang Perkara Bank DKI–Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang

Manipulasi Laporan Keuangan Mengemuka dalam Sidang Perkara Bank DKI–Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Dua ASN Bersaksi di Sidang Warga Poco Leok Vs Bupati Manggarai

Dua ASN Bersaksi di Sidang Warga Poco Leok Vs Bupati Manggarai

Bhakti Untuk NTT, Kapolda NTT Perjuangkan Kenaikan Kuota Signifikan Untuk Kelulusan Bintara Brimob Polda NTT TA 2026

Bhakti Untuk NTT, Kapolda NTT Perjuangkan Kenaikan Kuota Signifikan Untuk Kelulusan Bintara Brimob Polda NTT TA 2026

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa

Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa

Komentar
Berita Terbaru