Kamis, 01 Mei 2025

Tersangka KDRT yang Juga Plt Kepala Biro Umum Setprov NTT Ditahan Hakim PN Kupang

Imanuel Lodja - Senin, 14 April 2025 15:08 WIB
Tersangka KDRT yang Juga Plt Kepala Biro Umum Setprov NTT Ditahan Hakim PN Kupang
ist
Tersangka KDRT yang Juga Plt Kepala Biro Umum Setprov NTT Ditahan Hakim PN Kupang
digtara.com -Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Plt. Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi, Erick Benedictus Mella.

Sidang digelar pada Senin (14/4/2025) di salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Kupang dijaga aparat keamanan.

Baca Juga:

Dalam sidang tersebut, terdakwa Erik Mella diperintahkan oleh majelis hakim untuk ditahan hingga 30 hari kedepan.

Hakim minta terdakwa ditahan karena selama menjalani proses penyidikan di tingkat kepolisian dan kejaksaan, terdakwa tidak pernah ditahan padahal ancaman hukuman bagi terdakwa selama 15 tahun penjara.

"Menetapkan terdakwa atas nama Eric Benediktus Mella untuk berada dalam tahanan selama 30 hari kedepan terhitung mulai tanggal 14 April 2025 sampai 13 Mei 2025," kata Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama dalam sidang perdana tersebut.

Hakim mengatakan karena kasus tersebut memiliki ancaman hukuman 15 tahun maka terdakwa diperintahkan untuk ditahan.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Erik Mella didakwa telah melakukan kekerasan terhadap istrinya Linda Maria Bernadine Brand hingga meninggal dunia.

Sidang dimulai pukul 12.27 Wita, dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama bersama hakim anggota Florence Katarina dan Sisera Semida Naomi Nenohaifeto.

Pembacaan dakwaan tersebut dilakukan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yakni Putu Andy Sutadharma, Ida Made Oka Wijaya dan Nurma Rosyida.

JPU dalam dakwaannya mendakwa terdakwa dengan pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf (a) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri Jhon Rihi dan Benny Taopan dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang dakwaan tersebut meminta agar majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut untuk membatalkan seluruh dakwaan dari JPU atas kasus KDRT dengan terdakwa Erik Mella.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata Benny Taopan membacakan eksepsi di ruang sidang.

Terpisah Jhon Rihi mengatakan kekesalannya atas ditahannya terdakwa Erik Mella. Ia beralasan penahanan yang dilakukan oleh majelis hakim tidak memperhatikan anak-anak dari terdakwa.

"Apalagi terdakwa selama ini selalu kooperatif dan tidak pernah ingkar dari pemeriksaan ataupun menghilangkan barang bukti," kata Jhon Rihi.

Usai sidang, terdakwa Erik Mella langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kupang untuk jalani penahanan lebih lanjut. Ia pun pasrah dengan keputusan hakim ini.

Erik Mella sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT yang menyebabkan istrinya Linda Brand meninggal dunia.

Kasus itu terjadi pada 26 April 2013 lalu. Kasus tersebut nyaris kadaluarsa karena telah bergulir di tingkat penyidikan polisi selama 11 tahun 11 bulan.

Tersangka Erik Mella merupakan pelaksana tugas (Plt) kepala Biro (Karo) umum Pemerintah Provinsi NTT yang diamankan di rumahnya pada Rabu (19/3/2025) malam.

Pada Kamis (20/3/2025), tersangka Erik Mella diserahkan penyidik Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Namun Erik Mella tidak ditahan. Penahanannya ditangguhkan atas permintaan kuasa hukum tersangka.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Kupang Cari Pelaku Buang Bayi

Polres Kupang Cari Pelaku Buang Bayi

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Dalam Selokan Sawah

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Dalam Selokan Sawah

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor

Lima Siswa SMP Pencuri Buah Di Kota Kupang Diamankan Tim Macan Polsek Kota Lama

Lima Siswa SMP Pencuri Buah Di Kota Kupang Diamankan Tim Macan Polsek Kota Lama

Senior Aniaya Yunior, Direktur Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang Mohon Maaf dan Siap Mediasi

Senior Aniaya Yunior, Direktur Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang Mohon Maaf dan Siap Mediasi

Bertemu Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kupang, Irwasda Polda NTT Minta Laporkan Pungli dan Kejahatan Lainnya

Bertemu Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kupang, Irwasda Polda NTT Minta Laporkan Pungli dan Kejahatan Lainnya

Komentar
Berita Terbaru