Ini Peran Lima Pelaku Penganiayaan Remaja di Lembata-NTT

digtara.com - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lembata masih menangani laporan polisi nomor LP/B/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 4 April 2025 terkait tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga:
Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyebutkan kalau korban HAR (15) sudah diperiksa penyidik.
Remaja pria asal Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) dianiaya sejumlah warga.
Penganiayaan ini dialami korban pada Rabu (2/4/2025) lalu. Namun korban baru melaporkan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini ke Polres Lembata pada Jumat (4/4/2025).
Korban mengaku dianiaya lima orang warga masing-masing Husni, Polus, Aldin, Lukman dan Mega.
Penyebabnya karena korban tertangkap mengambil satu buah alat cukur listrik dan satu buah silikon handphone pada Rabu (2/4/2025) petang.
Saat diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lembata, korban didampingi oleh Maria Loka dari LSM Permata dan Anita Siftriani (Peksos).
Ikut mendampingi korban Suster Yohanista dari Group Puspas Kabupaten Lembata dan pengacara korban, Nurhayati Kasman.
Korban diduga mencuri dan diketahui Mega (salah satu pelaku).
Namun karena ketahuan oleh Mega, Mega pun berteriak dan membuat korban ketakutan.
Korban akhirnya keluar melalui jendela belakang dan melarikan diri ke arah pantai.
Warga mulai mencari korban dan menemukan korban sehingga korban dibawa pulang ke rumah kepala desa.
Dari hasil pemeriksaan terungkap peran masing-masing pelaku.
Ketika korban masih di jalan, Husni datang mengendarai sepeda motor lalu menabrak korban menggunakan sepeda motor.
Kemudian Polus juga datang dan langsung memukul korban menggunakan kayu.
Beberapa saat Mega datang, lalu menampar korban menggunakan tangan dan memukul korban menggunakan tali.
Kemudian terlapor Aldin datang dan langsung melempar korban menggunakan sandal, kemudian menendang korban.
Terlapor Lukman pun datang menemui korban lalu menendang korban secara berulang kali.
Setelah korban dianiaya oleh para pelaku, Lukman lalu menelanjangi dan mengikat kedua tangan korban.
Korban dibawa mengelilingi kampung Normal 1 sambil disuruh berteriak mengatakan "saya pencuri" secara berulang-ulang.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami memar di kaki bagian kanan dan leher di bagian belakang.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan meminta dilakuman Visum et Repertum korban ke RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata pada Jumat, 4 April 2025 lalu.
Korban sendiri merupakan remaja putus sekolah sejak kelas 4 sekolah dasar.
Selama ini korban tinggal bersama bibi dan neneknya karena kedua orang tua korban merantau di luar kota
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Polda NTT Layani Kesehatan Ojek Online

Wakapolda NTT Sambangi Panti Asuhan Bhakti Luhur Ende

Jalin Sinergi Jaga Kamtibmas, Wakapolda NTT Silaturahmi ke Keuskupan Agung Ende

Warga di Sikka-NTT Terpaksa Dievakuasi Akibat Meluapnya Kali Pasca Hujan

Wakapolda NTT Lanjut Asistensi Jajaran Polres Daratan Flores Di Ende
