Ini Peran Lima Pelaku Penganiayaan Remaja di Lembata-NTT

Setelah korban dianiaya oleh para pelaku, Lukman lalu menelanjangi dan mengikat kedua tangan korban.
Baca Juga:
Korban dibawa mengelilingi kampung Normal 1 sambil disuruh berteriak mengatakan "saya pencuri" secara berulang-ulang.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami memar di kaki bagian kanan dan leher di bagian belakang.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan meminta dilakuman Visum et Repertum korban ke RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata pada Jumat, 4 April 2025 lalu.
Korban sendiri merupakan remaja putus sekolah sejak kelas 4 sekolah dasar.
Selama ini korban tinggal bersama bibi dan neneknya karena kedua orang tua korban merantau di luar kota
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Polda NTT Layani Kesehatan Ojek Online

Wakapolda NTT Sambangi Panti Asuhan Bhakti Luhur Ende

Jalin Sinergi Jaga Kamtibmas, Wakapolda NTT Silaturahmi ke Keuskupan Agung Ende

Warga di Sikka-NTT Terpaksa Dievakuasi Akibat Meluapnya Kali Pasca Hujan

Wakapolda NTT Lanjut Asistensi Jajaran Polres Daratan Flores Di Ende
