Polres Lembata Jadwalkan Periksa Para Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

digtara.com - Penyidik Satreskrim Polres Lembata sudah memeriksa HAR (15), korban penganiayaan sejumlah orang.
Baca Juga:
Korban diperiksa pada Minggu (6/4/2025) malam di Polres Lembata oleh penyidik unit PPA.
Saat diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lembata, korban didampingi oleh Maria Loka dari LSM Permata dan Anita Siftriani (Peksos).
Ikut mendampingi korban Suster Yohanista dari Group Puspas Kabupaten Lembata dan pengacara korban, Nurhayati Kasman.
Usai memeriksa korban, penyidik juga mengagendakan memanggil para terlapor.
"Hari ini (Senin, 7 April 2025) rencana periksa terlapor sebagai saksi dulu," ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare dalam keterangannya pada Senin (7/4/2025).
Hanya saja para terlapor belum datang hingga Senin siang. "Mereka (para terlapor) tinggal di kecamatan yang cukup jauh dengan Polres (Lembata);" tambah Kasat.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
HAR (15), seorang remaja pria di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) dianiaya sejumlah warga.
Penganiayaan ini dialami korban pada Rabu (2/4/2025) lalu. Namun korban baru melaporkan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini ke Polres Lembata pada Jumat (4/4/2025).
Laporan korban yang juga warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 4 April 2025.
Korban mengaku dianiaya lima orang warga masing-masing Husni, Polus, Aldin, Lukman dan Mega.
Penyebabnya karena korban tertangkap mengambil satu buah alat cukur listrik dan satu buah silikon handphone pada Rabu (2/4/2025) petang.
Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare menyebutkan kalau perbuatan korban mencuri diketahui Mega (salah satu pelaku).
"Namun karena ketahuan oleh Mega, Mega pun berteriak dan membuat korban ketakutan," urai Kasat.
Korban akhirnya keluar melalui jendela belakang dan melarikan diri ke arah pantai.
Beberapa saat, warga mulai mencari korban. Warrga menemukan korban sehingga korban dibawa pulang ke rumah kepala desa.
Namun ketika korban masih di jalan, Husni datang mengendarai sepeda motor lalu menabrak korban menggunakan sepeda motor.
Kemudian Polus juga datang dan langsung memukul korban menggunakan kayu.
Beberapa saat Mega datang, lalu menampar korban menggunakan tangan dan memukul korban menggunakan tali.
Kemudian terlapor Aldin datang dan langsung melempar korban menggunakan sandal, kemudian menendang korban.
Terlapor Lukman pun datang menemui korban lalu menendang korban secara berulang kali.
Setelah korban dianiaya oleh para pelaku, Lukman lalu menelanjangi dan mengikat kedua tangan korban.
"Korban dibawa mengelilingi kampung Normal 1 sambil disuruh berteriak mengatakan "saya pencuri" secara berulang-ulang," tambah Kasat Reskrim.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami memar di kaki bagian kanan dan leher di bagian belakang.
Pasca laporan ini, penyidik pun memeriksa sejumlah saksi dan meminta dilakuman Visum et Repertum korban ke RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata pada Jumat, 4 April 2025 lalu.
"Kami melakukan pengembangan dan tambahan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan gelar perkara," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat ini.
Korban sendiri merupakan remaja putus sekolah sejak kelas 4 sekolah dasar.
Selama ini korban tinggal bersama bibi dan neneknya karena kedua orang tua korban merantau di luar kota

Polsek Alak Amankan Sopir Mobil Rental Pelaku Penganiayaan Calon Penumpang

Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka

Tolak Tawaran Pengantaran, Penumpang Malah Dianiaya Sopir Mobil Rental

Aniaya Pemuda Karena Salah Paham, Dua Warga Kupang Dibekuk Polisi

Bertahun-tahun, Dua Remaja Putri di Lembata-NTT Jadi Korban Pencabulan Lansia
