Mantan Kapolres Ngada Jadi Saksi Untuk Tersangka Stefani

Sebelumnya AKBP Fajar diamankan tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba..
Baca Juga:
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Truyudo Wisnu Andiko bahwa mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga telah melakukan tindakan asusila dengan melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak dibawah umur berusia enam tahun 13 tahun dan 16 tahun serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias F.
Dari hasil tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar diendus Polisi Federal Australia (AFP) yang menemukan beredarnya video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di salah satu hotel di Kota Kupang.
Temuan AFP itu kemudian dilaporkan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke Polda NTT.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi pada jumpa pers Selasa (11/3/2025) mengatakan dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan ditemukan fakta-fakta bahwa adanya pidana kekerasan seksual tersebut yang dilakukan AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.
AKBP Fajar pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual anak dibawah umur dan telah dicopot dari jabatannya sesuai telegram mutasi Kapolri tertanggal 12 Maret 2025.

Berkas Perkara Mantan Kapolres Ngada Akhirnya P21

Istri Gubernur NTT dan Aktivis Lapor Komisi III DPR RI Soal Lambannya Proses Hukum Mantan Kapolres Ngada

Kejati NTT Kembalikan (Lagi) Berkas Mantan Kapolres Ngada

Forum Perempuan Diaspora NTT Tuntut Mantan Kapolres Ngada Dihukum Berat

Ini Sejumlah Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kekerasan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada
