Tidak Terima Dihadang, Pria di Manggarai Barat Tikam Rekannya hingga Tewas
Imanuel Lodja - Rabu, 26 Maret 2025 13:01 WIB

ist
Tidak Terima Dihadang, Pria di Manggarai Barat Tikam Rekannya hingga Tewas
GT telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat ( 3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Remaja Terlibat Balapan Liar di Manggarai Barat Diamankan Polisi

Pakai Bom Ikan, Nelayan di Manggarai Barat-NTT Ditangkap Polisi

Tabrak Karang, Kapal Wisata Kandas di Perairan Pulau Padar-Manggarai Barat

TNI-POLRI Gandeng Warga di Manggarai Barat Gotong Royong Perbaiki Saluran Sadap Bendungan Wae Sesap di Lembor

Polres Manggarai Barat Amankan Pick Up Dengan Muatan 2,2 Ton BBM

Polisi di Manggarai Barat Bawakan Lagu Rohani di Gereja GMIT Gunung Zalmon Labuan Bajo
Komentar