Tidak Terima Dihadang, Pria di Manggarai Barat Tikam Rekannya hingga Tewas
Imanuel Lodja - Rabu, 26 Maret 2025 13:01 WIB
ist
Tidak Terima Dihadang, Pria di Manggarai Barat Tikam Rekannya hingga Tewas
GT telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat ( 3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lansia di Manggarai Barat Cabuli Dua Siswi Sekolah Dasar
Sopir Ngantuk dan Hilang Kendali, Bus Masuk Jurang
Ditpolairud Polda NTT Bersihkan Pantai Pulau Monyet Labuan Bajo Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo
Pengemudi Mabuk Miras, Mobil Toyota Innova Tabrak Truk Sampah di Manggarai Barat
Ratusan Siswa di Manggarai Barat-NTT Diduga Keracunan MBG
Polisi di Manggarai Barat Jadi Jembatan Bagi Siswa Saat Arus Deras
Komentar