Tidak Terima Dihadang, Pria di Manggarai Barat Tikam Rekannya hingga Tewas
Imanuel Lodja - Rabu, 26 Maret 2025 13:01 WIB

ist
Tidak Terima Dihadang, Pria di Manggarai Barat Tikam Rekannya hingga Tewas
GT telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat ( 3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya

Barang Berharga Milik WNA Hilang Diatas Kapal di Labuan Bajo-Manggarai Barat

KM Alam Kita 03 Tenggelam Di Perairan Labuan Bajo-Manggarai Barat

Tim Gabungan Gagalkan Pengangkutan Ribuan Satwa Liar di Manggarai Barat

Polisi Polairud di Manggarai Barat-NTT Bagi-bagi Bendera Merah Putih Kepada Nelayan

Terjerat Judol, Pedagang di Manggarai Barat Gelapkan Sejumlah Sepeda Motor Rental
Komentar