Tidak Terima Dihadang, Pria di Manggarai Barat Tikam Rekannya hingga Tewas
Imanuel Lodja - Rabu, 26 Maret 2025 13:01 WIB

ist
Tidak Terima Dihadang, Pria di Manggarai Barat Tikam Rekannya hingga Tewas
GT telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat ( 3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Polres Manggarai Barat Tangkap Pelaku Cabul

Wisatawan WNA Asal Malaysia Terseret Arus di Gili Lawa-Manggarai Barat

Bocah Perempuan di Manggarai Barat-NTT Dicabuli Kerabat Dekatnya

WNA China Tenggelam Dan Ditemukan Meninggal Saat Renang di Perairan Labuan Bajo-Manggarai Barat

Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Dilimpahkan Polres Manggarai Barat ke Kejaksaan

Berkas P21, Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu ke Kejari Manggarai Barat
Komentar