Pencuri Ternak Sapi yang Ditangkap Polres Kupang Pernah Dipenjara karena Kasus Pencurian Ternak

digtara.com - Satgas pencurian ternak Polres Kupang menangkap Fransiskus Soge Watun alias Olla Soge (45), warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang pada Senin (17/3/2025).
Baca Juga:
Olla Soge sempat melakukan perlawanan sehingga polisi harus menembak kaki kanannya. Ia pun dirawat di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Olla Soge yang merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian ternak sempat menjadi buronan sejak akhir Juli 2021 lalu.
Olla Soge ditangkap di Kampung Kaniti, Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang pada Rabu (25/8/2021) lalu. Ia merupakan anggota komplotan kelompok PL alias Polce yang mencuri ternak sapi dan sudah lama beraksi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Saat diamankan di kampung Kaniti, Kecamatan Amfoang Tengah , Kabupaten Kupang, Olla Soge berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri. Tim Unit Resmob Polda NTT langsung memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan Olla Soge yang hendak melarikan diri ke tengah hutan.
Komplotan spesialis pencuri ternak tersebut dipimpin oleh PL yang juga bekas anggota Polri beranggotakan lima orang yakni Olla Soge, Hans Adoe, Natan, Rio dan Agus.
Saat itu, polisi mengamankan lima orang pelaku dan Olla Soge berhasil melarikan diri sehingga menjadi buron.
Selama satu bulan perburuan, polisi menemukan tempat persembunyian Olla Soge di wilayah Tuapukan, Oelnasi, Tilong, Oelpuah ,Oefafi , Oesao dan wilayah Kabupaten Kupang. Olla Soge yang juga mantan residivis selalu tinggal berpindah-pindah dari tempat yang satu ke tempat yang lain.
Polisi berhasil mengidentifikasi kalau Olla Soge berada di wilayah Kota Soe, Kabupaten TTS namun pindah lagi ke wilayah Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang.
Anggota pun membuntuti dan menemukan Olla Soge kemudian menangkapnya.
Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi Kupang telah menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pencurian ternak sapi dengan terdakwa Polce Lani (43), Magelhans Yonas Y. Adu alias Hans (42), Rio Mooy (35), Yonathan Ndun alias Nathan (39), Agustinus Adu alias Agus (38) dan Fransiskus Soge Watun alias Ola Soge (45) pada pertengahan Juli 2021 lalu.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam melakukan aksi pencurian ternak ini, PL merupakan otak yang merencanakan aksi pencurian dan pembagian hasil curian. PL cs merupakan jaringan spesialis pencurian ternak yang selama ini sering beraksi dan meresahkan masyarakat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
PL pula lah yang menjual daging hasil curian ke pengepul di pasar yang merupakan jaringannya. Saat beraksi, PL dibantu FWS alias Olla Soge, RM alias Rio, Hans, Agus dan Nathan.
Komplotan ini berboncengan dan bersama-sama menggunakan tiga unit sepeda motor honda beat ke Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Misinya adalah melakukan pencurian hewan sapi dua ekor milik para korban dengan cara memotong kedua sapi tersebut di sawah pinggir jalan raya, Desa Sumlili menggunakan parang serta pisau.
Mereka memisahkan daging sapi dengan kulitnya dan tulang-tulangnya. Para tersangka hanya membawa daging sapinya saja. Sedangkan kepala sapi dan tulang-tulangnya tidak dibawa dan ditinggalkan di lokasi kejadian.
Daging sapi yang berhasil dicuri sebanyak 180 kilogram diisi dalam tiga karung dan dua plastik merah. Daging tersebut dijual lagi oleh tersangka PL kepada tersangka KAN alias Anton dengan harga Rp 60.000 per 1 kilogram.
Mereka berharap bilamana daging sapi curian terjual semua maka uangnya akan dibagikan oleh tersangka PL kepada para tersangka lainnya Ola, Rio, Hans, Agus dan Nathan.
Tetapi saat daging tersebut mau diambil oleh tersangka YS alias Je'u atas suruhan dari tersangka Anton ke rumah PL, para tersangka berhasil ditangkap oleh anggota polisi.
Dalam pengakuannya, Je'u mengakui kalau daging sapi tersebut diangkut dari rumah PL. Rencananya daging sapi ini akan dibawa ke Anton, pengempul daging di pasar Oeba Kota Kupang.
Anton sendiri mengaku kalau daging sapi tersebut dibeli dari Polce seharga Rp 65.000 per kilogram.
Sedangkan PL mengakui bahwa daging sapi tersebut merupakan daging sapi hasil curian dari Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Warga Kota Kupang Diancam Gara-gara Bunyi Musik Hingga Larut Malam, Polisi Tempuh Problem Solving

Warga Tiga Kelurahan di Kota Kupang Segera Punya Sumber Air Bersih Bantuan Kapolda NTT

Siswi SMP di Kupang Diduga Diperkosa dan Disekap di Asrama Mahasiswa, Pelaku Mahasiswa Diamankan Polisi

Kapolsek Kota Lama Bahas Kamtibmas Saat Silaturahmi Dengan Pimpinan Perusahaan dan Hotel di Kota Kupang

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
