Melawan Petugas, Residivis Pencurian Ternak di Kupang Dihadiahi Timah Panas

digtara.com - FSW alias Ola Watu, residivis pencurian ternak di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi pada Senin (17/3/2025).
Baca Juga:
Ola Watu sempat melakukan perlawanan saat diamankan Tim Satuan Tugas Pencurian Ternak (Satgas Curnak) Polres Kupang.
FSW alias Ola Watu ditangkap pada Senin sekitar pukul 10.30 WITA di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Karena melakukan perlawanan dan menyerang polisi, Ola Watu pun dihadiahi timah panas.
Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kanannya.
Selain menangkap Ola Watu, polisi juga mengamankan tiga warga lainnya yakni DAL, SL dan SM.
Mereka merupakan terduga pelaku pencurian ternak kuda yang terjadi di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Ola Watu diketahui merupakan residivis kasus pencurian ternak yang terjadi pada tahun 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono menjelaskan bahwa tim melakukan penangkapan berdasarkan laporan kasus pencurian kuda oleh Yeremias Lomi warga Dusun IV RT. 01 Desa Oelpuah, Kabupaten Kupang.
Ia kehilangan kuda pada Jumat (14/3/2025) lalu sekitar pukul 00.30 WITA lalu di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Berdasarkan keterangan dari Ola Watu, tim Satgas Curnak Polres Kupang kemudian menangkap dua tersangka lainnya, SL dan SM, di Desa Oelpuah pada hari Senin pukul 12.10 Wita.
Keduanya diduga ikut serta dalam aksi pencurian kuda dengan cara menarik hewan tersebut dan memuatnya ke dalam mobil pick-up nomor polisi DH 8621 BH, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Kupang.
"Dengan penangkapan ini, total sudah empat orang tersangka yang diamankan dalam kasus pencurian ternak ini," tambah AKP Yeni.
Kasus ini berawal pada Kamis (14/3/2024) malam.
Yeremias Lomi, warga Dusun IV RT. 01 Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, mengecek kudanya di belakang rumah.
Pada Jumat (15/3/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita, kudanya telah hilang.
Yeremias Lomi mencari kudanya. Ia mengetahui bahwa para pelaku telah mengangkut kudanya menggunakan mobil Daihatsu Grand Max nomor polisi DH 8621 BH menuju arah Soe, Kabupaten TTS.
Yeremias bersama beberapa warga lain mengejar dan membuntuti kendaraan tersebut namun sampai di Lili, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, mobil tersebut tidak terlihat lagi.
Ia kemudian melapor ke Polres Kupang sehingga penyidik melacak pemilik mobil tersebut.
Diketahui kalau mobil tersebut milik LV, warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
LV kemudian diminta tim Satgas untuk kooperatif menemui tim Satgas dan mengakui kalau ia adalah pengemudi mobil tersebut pada saat pengejaran.
LV pun mengakui bahwa ia bersama dua orang rekannya mengangkut ternak kuda dari Desa Oelpua, Kecamatan Kupang Tengah ke Kabupaten TTS.
Karena merasa takut saat dikejar oleh warga dan Tim Satgas Curnak Polres Kupang, mereka akhirnya melepas ternak kuda tersebut di Desa Oekateta, Dusun V, RT 019/RW 009, Kabupaten Kupang.
LV mengungkapkan bahwa ia menerima pembayaran sebesar Rp. 5.000.000 untuk melakukan aksi tersebut bersama kedua rekannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap LV, Satgas mengamankan terduga pelaku lain dan barang bukti.
Satgas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono didampingi KBO Reskrim Polres Kupang, Ipda Farel Leondy, Kanitidik I Sat Reskrim, Iptu Basilio Pereira, bersama anggota Tim Satgas melanjutkan pencarian barang bukti satu unit kendaraan roda empat jenis Grand Max warna abu-abu metalik nomor polisi DH 8621 BH.
Polisi juga mencari satu ekor kuda jantan yang dilepaskan oleh terduga pelaku di Desa Oekateta, Dusun V, RT 019/RW 009.
Dalam pencarian tersebut, Tim Satgas menemukan mobil Grand Max tersebut terparkir di Jalan Raya Poros Tengah, wilayah Camplong II, dalam keadaan terkunci.
Kendaraan tersebut kemudian diamankan oleh anggota Tim Satgas.
Selanjutnya, Tim Satgas melanjutkan pencarian satu ekor kuda yang dilepas oleh terduga pelaku.
Kuda tersebut ditemukan di rumah Yos Karkofi di Dusun V, Desa Ekateta, Kabupaten Kupang.
Yos Karkofi mengaku kalau pada Jumat lalu sekitar pukul 05.00 Wita, kuda tersebut masuk ke pekarangan rumahnya.
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa, dan sementara waktu mengamankan kuda tersebut di rumahnya sambil menunggu pemiliknya datang.
Barang bukti kendaraan dan ternak kuda telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut oleh Satgas Polres Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata telah mengeluarkan Surat perintah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap sindikat pencurian ternak yang marak di Kabupaten Kupang.
"Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat," ujarnya.
Masyarakat Kabupaten Kupang semakin waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kriminal, khususnya pencurian ternak yang merugikan para peternak di daerah tersebut.

43 KK di Kelurahan Tode Kisar-Kota Kupang Terbantu dengan Sumur Bor Bantuan Polda NTT

Kasus Paman Cabuli Lima Ponakan di Alak-Kupang Diserahkan ke Jaksa

Polres Kupang Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Usai HUT Bhayangkara

Hilang di Gunung Babnain-Mutis, Dua Pendaki Asal Kupang Ditemukan Selamat

Mantan Kapolres Kupang Dapat Tanda Kehormatan Satya Lencana Bintang Bhayangkara Nararya
