Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pidana, Polda NTT Minta Maaf dan Janji Akan Tegakkan Hukum
Imanuel Lodja - Rabu, 12 Maret 2025 10:32 WIB
suara.com
Kombes Pol Henry Novika Chandra
Atas perbuatannya ini, AKBP Fajar dijerat pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga:
Ancaman hukuman dari pasal ini adalah 12 tahun dan sanksi restitusi.
Polisi yang menangani kasus ini segera ke Jakarta memeriksa AKBP Fajar sebagai tersangka yang saat ini sedang menjalani Patsus di Propam Polri.
Polisi sudah memeriksa 9 saksi termasuk korban dan kerabat korban serta petugas hotel di Kota Kupang.
Walau sudah menjadi tersangka, AKBP Fajar belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka dan masih menjalani Patsus di Propam Mabes Polri.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tangani Bencana Gempa di Flores, Kapolda NTT Kerahkan Satgas Terpadu
Pasca Gempa, Ratusan Paket Bantuan Disalurkan Kapolda NTT Bagi Warga Sikka
Kapolda NTT Minta Seluruh Kapolres di Flores Bantu Warga Berdampak Gempa
Listrik di Nagekeo Masih Padam Dan Pasien Rumah Sakit Dipindahkan ke Tenda Darurat
Di Sikka, Dua Orang Meninggal Pasca Gempa dan Lima Warga Dalam Perawatan
Lima Warga Meninggal Pasca Gempa M7,7 Nagekeo, Forkopimda NTT Terbang ke Flores
Komentar