Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pidana, Polda NTT Minta Maaf dan Janji Akan Tegakkan Hukum
Imanuel Lodja - Rabu, 12 Maret 2025 10:32 WIB
suara.com
Kombes Pol Henry Novika Chandra
Atas perbuatannya ini, AKBP Fajar dijerat pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga:
Ancaman hukuman dari pasal ini adalah 12 tahun dan sanksi restitusi.
Polisi yang menangani kasus ini segera ke Jakarta memeriksa AKBP Fajar sebagai tersangka yang saat ini sedang menjalani Patsus di Propam Polri.
Polisi sudah memeriksa 9 saksi termasuk korban dan kerabat korban serta petugas hotel di Kota Kupang.
Walau sudah menjadi tersangka, AKBP Fajar belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka dan masih menjalani Patsus di Propam Mabes Polri.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tawuran Malam Hari, Tiga Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi
Polda Kalsel Bantu Rp 400 Juta Lebih Bagi Masyarakat NTT
Buka Rakernis Reserse, Kapolda NTT Minta Penyidik Implementasikan Aturan Baru dan Bangun Kerjasama Dengan Pihak Terkait
Penantian Warga Tanah Putih-Takari Soal Ketersediaan Air Bersih Terjawab Dengan Bantuan Sumur Bor Dari Kapolda NTT
Dukung UMKM, Kapolda NTT Borong Produk Binaan Polsek Kualin TTS
Kapolda NTT Resmikan Revitalisasi SMPTK Imanuel Tuapakas-TTS
Komentar