Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pidana, Polda NTT Minta Maaf dan Janji Akan Tegakkan Hukum
Imanuel Lodja - Rabu, 12 Maret 2025 10:32 WIB
suara.com
Kombes Pol Henry Novika Chandra
Atas perbuatannya ini, AKBP Fajar dijerat pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga:
Ancaman hukuman dari pasal ini adalah 12 tahun dan sanksi restitusi.
Polisi yang menangani kasus ini segera ke Jakarta memeriksa AKBP Fajar sebagai tersangka yang saat ini sedang menjalani Patsus di Propam Polri.
Polisi sudah memeriksa 9 saksi termasuk korban dan kerabat korban serta petugas hotel di Kota Kupang.
Walau sudah menjadi tersangka, AKBP Fajar belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka dan masih menjalani Patsus di Propam Mabes Polri.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aksi Dramatis Anggota Dit Polairud Polda NTT Selamatkan Mahasiswa Tenggelam dan Evakuasi ke Rumah Sakit
Anggota Polairud Polda NTT Bantu Evakuasi Korban Tenggelam di Dermaga Pelni
Kunjungan Konsul Inggris ke Polda NTT Perkuat Hubungan Bilateral
Wakapolda NTT Kawal Rekonsiliasi Adonara-Flores Timur
Polres Manggarai Barat Limpahkan Lagi Berkas Perkara Pencabulan Pada Anak Melibatkan ABH
Dilaporkan Hilang Sepekan dari Rumah, Dua Remaja Perempuan di Manggarai Ditemukan Selamat
Komentar