Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pidana, Polda NTT Minta Maaf dan Janji Akan Tegakkan Hukum
Imanuel Lodja - Rabu, 12 Maret 2025 10:32 WIB
suara.com
Kombes Pol Henry Novika Chandra
Atas perbuatannya ini, AKBP Fajar dijerat pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga:
Ancaman hukuman dari pasal ini adalah 12 tahun dan sanksi restitusi.
Polisi yang menangani kasus ini segera ke Jakarta memeriksa AKBP Fajar sebagai tersangka yang saat ini sedang menjalani Patsus di Propam Polri.
Polisi sudah memeriksa 9 saksi termasuk korban dan kerabat korban serta petugas hotel di Kota Kupang.
Walau sudah menjadi tersangka, AKBP Fajar belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka dan masih menjalani Patsus di Propam Mabes Polri.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
LBH APIK-Polda NTT Pimpin Gerakan Bersama Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak
Hadiri Festival Paskah 2026, Kapolda NTT Sambut Kunjungan Wapres di Kupang
Mengaku Dikeroyok Saat Antar Makanan, Lurah Tode Kiser Buat Laporan Polisi ke Polda NTT
Personil Polairud Polda NTT Dan Polresta Kupang Kota Amankan Prosesi Paskah di Laut
Mesin Kapal KMP Putra Lelaona Rusak Saat Berlayar, KP Timor 3016 Bantu Evakuasi Puluhan Peziarah
Patroli Ditsamapta Polda NTT Selamatkan Dua Lurah Di Kota Kupang Yang Dianiaya Karena Diduga Selingkuh
Komentar