Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pidana, Polda NTT Minta Maaf dan Janji Akan Tegakkan Hukum
Imanuel Lodja - Rabu, 12 Maret 2025 10:32 WIB
suara.com
Kombes Pol Henry Novika Chandra
Atas perbuatannya ini, AKBP Fajar dijerat pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga:
Ancaman hukuman dari pasal ini adalah 12 tahun dan sanksi restitusi.
Polisi yang menangani kasus ini segera ke Jakarta memeriksa AKBP Fajar sebagai tersangka yang saat ini sedang menjalani Patsus di Propam Polri.
Polisi sudah memeriksa 9 saksi termasuk korban dan kerabat korban serta petugas hotel di Kota Kupang.
Walau sudah menjadi tersangka, AKBP Fajar belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka dan masih menjalani Patsus di Propam Mabes Polri.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Fasilitas Terbatas, Dokkes Polri dan Polda NTT Bantu Persalinan Ibu Korban Gempa di Tenda Pengungsian
Penuhi Kebutuhan Makan Pengungsi, Polres Nagekeo dan Brimobda NTT Buka Dapur Lapangan
Warga Terdampak Gempa Di Sikka Diberikan Terapi USEFT
Korban Gempa di Mbay-Nagekeo Dapat Bantuan Water Treatmen dari Kapolda NTT
Didampingi Ketua Komisi IV DPR RI dan Kapolda NTT, Kapolri Tinjau Kondisi Warga Terdampak Gempa Flores
Polairud Bantu Distribusikan Logistik dan Angkut Perlengkapan Listrik ke Wilayah Terdampak Gempa
Komentar