Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pidana, Polda NTT Minta Maaf dan Janji Akan Tegakkan Hukum
Imanuel Lodja - Rabu, 12 Maret 2025 10:32 WIB
suara.com
Kombes Pol Henry Novika Chandra
Atas perbuatannya ini, AKBP Fajar dijerat pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga:
Ancaman hukuman dari pasal ini adalah 12 tahun dan sanksi restitusi.
Polisi yang menangani kasus ini segera ke Jakarta memeriksa AKBP Fajar sebagai tersangka yang saat ini sedang menjalani Patsus di Propam Polri.
Polisi sudah memeriksa 9 saksi termasuk korban dan kerabat korban serta petugas hotel di Kota Kupang.
Walau sudah menjadi tersangka, AKBP Fajar belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka dan masih menjalani Patsus di Propam Mabes Polri.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jadi Wilayah Dengan Dampak Minim, Polres Ngada Beri Bansos dan Layanan Kesehatan
Polda NTT Kembali Terjunkan 125 Personel ke Flores
Tinjau Rumah Warga Berdampak Gempa, Kapolda NTT Salurkan Bantuan Sosial
Polairud Polda NTT Bantu Evakuasi Warga Korban Runtuhan Gempa dari Pulau Palue dan Distribusikan Bantuan
Update Gempa Flores: 55 Warga Meninggal, Ribuan Pengungsi Tersebar di 38 Titik
Polda NTT Kirim Tim Trauma Healing Dampingi Warga Berdampak Gempa Flores
Komentar