Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pidana, Polda NTT Minta Maaf dan Janji Akan Tegakkan Hukum
Imanuel Lodja - Rabu, 12 Maret 2025 10:32 WIB
suara.com
Kombes Pol Henry Novika Chandra
Atas perbuatannya ini, AKBP Fajar dijerat pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga:
Ancaman hukuman dari pasal ini adalah 12 tahun dan sanksi restitusi.
Polisi yang menangani kasus ini segera ke Jakarta memeriksa AKBP Fajar sebagai tersangka yang saat ini sedang menjalani Patsus di Propam Polri.
Polisi sudah memeriksa 9 saksi termasuk korban dan kerabat korban serta petugas hotel di Kota Kupang.
Walau sudah menjadi tersangka, AKBP Fajar belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka dan masih menjalani Patsus di Propam Mabes Polri.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat Saksi Ahli Bantu Ungkap Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha Pakaenoni
Berpeluang Naik ke Tahap Penyidikan, Pekan Ini Polda NTT Gelar Perkara Kasus Dokter Icha
Tim Joint Investigation Polda NTT Panggil Keluarga Dokter Icha Sampaikan Perkembangan Penanganan Perkara
Pesan Kapolda NTT : Pendidikan Yang Keras Tidak Harus Dengan Kekerasan
Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak Ditangkap Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
Peserta Seleksi Akpol Protes Hasil Rikkes, Polda NTT Pastikan Hasil Pemeriksaan Profesional Dan Sesuai Ketentuan
Komentar