Selasa, 14 Juli 2026

Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pidana, Polda NTT Minta Maaf dan Janji Akan Tegakkan Hukum

Imanuel Lodja - Rabu, 12 Maret 2025 10:32 WIB
Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pidana, Polda NTT Minta Maaf dan Janji Akan Tegakkan Hukum
suara.com
Kombes Pol Henry Novika Chandra

Atas perbuatannya ini, AKBP Fajar dijerat pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga:

Ancaman hukuman dari pasal ini adalah 12 tahun dan sanksi restitusi.

Polisi yang menangani kasus ini segera ke Jakarta memeriksa AKBP Fajar sebagai tersangka yang saat ini sedang menjalani Patsus di Propam Polri.

Polisi sudah memeriksa 9 saksi termasuk korban dan kerabat korban serta petugas hotel di Kota Kupang.

Walau sudah menjadi tersangka, AKBP Fajar belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka dan masih menjalani Patsus di Propam Mabes Polri.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Amankan Ribuan Bungkus Rokok, Ditreskrimsus Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Empat Kabupaten

Amankan Ribuan Bungkus Rokok, Ditreskrimsus Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Empat Kabupaten

Dukung MBG, Wakapolda NTT Tinjau SPPG Polda NTT

Dukung MBG, Wakapolda NTT Tinjau SPPG Polda NTT

Pemeriksaan Terlapor Anggota DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dijadwalkan Ulang

Pemeriksaan Terlapor Anggota DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dijadwalkan Ulang

Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi

Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi

Tuntaskan Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polisi Periksa Puluhan Saksi di Kefamenanu

Tuntaskan Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polisi Periksa Puluhan Saksi di Kefamenanu

Polisi Kembali Periksa Dua Adik Almarhumah Dokter Icha

Polisi Kembali Periksa Dua Adik Almarhumah Dokter Icha

Komentar
Berita Terbaru