Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pidana, Polda NTT Minta Maaf dan Janji Akan Tegakkan Hukum
Imanuel Lodja - Rabu, 12 Maret 2025 10:32 WIB
suara.com
Kombes Pol Henry Novika Chandra
Atas perbuatannya ini, AKBP Fajar dijerat pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga:
Ancaman hukuman dari pasal ini adalah 12 tahun dan sanksi restitusi.
Polisi yang menangani kasus ini segera ke Jakarta memeriksa AKBP Fajar sebagai tersangka yang saat ini sedang menjalani Patsus di Propam Polri.
Polisi sudah memeriksa 9 saksi termasuk korban dan kerabat korban serta petugas hotel di Kota Kupang.
Walau sudah menjadi tersangka, AKBP Fajar belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka dan masih menjalani Patsus di Propam Mabes Polri.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Karo SDM Dan Dirbinmas Polda NTT Anjangsana Ke Purnawirawan Polri
Personil Sakit Dapat Kunjungan Silaturahmi Dari Pejabat Polda NTT
Polda NTT Dapat Kuota Pengiriman Enam Catar Akpol
Polri Mutasi Ribuan Personil, Sejumlah PJU Polda NTT Dan Beberapa Kapolres Juga Dimutasi
Ikut Dalam Operasi Pengamanan TNK Dan Wilayah Sekitar, Anggota Dipolairud Polda NTT Dapat Penghargaan
Polda NTT Bersih-bersih Pantai Sambil Bagikan Bansos
Komentar