Senin, 11 Mei 2026

Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pidana, Polda NTT Minta Maaf dan Janji Akan Tegakkan Hukum

Imanuel Lodja - Rabu, 12 Maret 2025 10:32 WIB
Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pidana, Polda NTT Minta Maaf dan Janji Akan Tegakkan Hukum
suara.com
Kombes Pol Henry Novika Chandra

Atas perbuatannya ini, AKBP Fajar dijerat pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga:

Ancaman hukuman dari pasal ini adalah 12 tahun dan sanksi restitusi.

Polisi yang menangani kasus ini segera ke Jakarta memeriksa AKBP Fajar sebagai tersangka yang saat ini sedang menjalani Patsus di Propam Polri.

Polisi sudah memeriksa 9 saksi termasuk korban dan kerabat korban serta petugas hotel di Kota Kupang.

Walau sudah menjadi tersangka, AKBP Fajar belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka dan masih menjalani Patsus di Propam Mabes Polri.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bongkar Penyimpangan Senpi, Polda NTT Proses Anggota Yang Terlibat

Bongkar Penyimpangan Senpi, Polda NTT Proses Anggota Yang Terlibat

Brigjen Pol Faizal Jadi Wakapolda NTT

Brigjen Pol Faizal Jadi Wakapolda NTT

Wujudkan Lingkungan Asri, Polda NTT Dan Warga Bersihkan Kawasan Wisata Pantai Lasiana

Wujudkan Lingkungan Asri, Polda NTT Dan Warga Bersihkan Kawasan Wisata Pantai Lasiana

Perkuat Data Forensik, Polisi Ambil Sampel DNA Tahanan

Perkuat Data Forensik, Polisi Ambil Sampel DNA Tahanan

Polisi Amankan Dua Pemuda Diduga Bawa Narkotika di Maumere , BB Ternyata Bubuk Gula

Polisi Amankan Dua Pemuda Diduga Bawa Narkotika di Maumere , BB Ternyata Bubuk Gula

Motivasi Catar Akpol, Kapolda NTT Minta Masyarakat Laporkan Pelanggaran Pada Layanan Call Center 110

Motivasi Catar Akpol, Kapolda NTT Minta Masyarakat Laporkan Pelanggaran Pada Layanan Call Center 110

Komentar
Berita Terbaru