Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pidana, Polda NTT Minta Maaf dan Janji Akan Tegakkan Hukum
Imanuel Lodja - Rabu, 12 Maret 2025 10:32 WIB
suara.com
Kombes Pol Henry Novika Chandra
Atas perbuatannya ini, AKBP Fajar dijerat pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga:
Ancaman hukuman dari pasal ini adalah 12 tahun dan sanksi restitusi.
Polisi yang menangani kasus ini segera ke Jakarta memeriksa AKBP Fajar sebagai tersangka yang saat ini sedang menjalani Patsus di Propam Polri.
Polisi sudah memeriksa 9 saksi termasuk korban dan kerabat korban serta petugas hotel di Kota Kupang.
Walau sudah menjadi tersangka, AKBP Fajar belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka dan masih menjalani Patsus di Propam Mabes Polri.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Resmob Polda NTT Bekuk Pria Diduga Sebarkan Foto Perempuan Tanpa Busana
Berprestasi, Polwan Polantas Dan Anggota Brimob Polda NTT Dapat Penghargaan Kapolda NTT
Cegah Virus Leptospirosis, Kadinkes NTT Imbau Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Atasi Kemacetan Pasca Jembatan Amblas, Jalur Altermatif Dibuka Dengan Sistem One Way
Oknum Anggota Dewan Diamankan Polisi Bersama Pasangannya
Patroli Malam Minggu, Anggota Ditsamapta Polda NTT Amankan Sopir Mobil Rental Yang Lecehkan Penumpang
Komentar