Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pidana, Polda NTT Minta Maaf dan Janji Akan Tegakkan Hukum
Imanuel Lodja - Rabu, 12 Maret 2025 10:32 WIB
suara.com
Kombes Pol Henry Novika Chandra
Atas perbuatannya ini, AKBP Fajar dijerat pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga:
Ancaman hukuman dari pasal ini adalah 12 tahun dan sanksi restitusi.
Polisi yang menangani kasus ini segera ke Jakarta memeriksa AKBP Fajar sebagai tersangka yang saat ini sedang menjalani Patsus di Propam Polri.
Polisi sudah memeriksa 9 saksi termasuk korban dan kerabat korban serta petugas hotel di Kota Kupang.
Walau sudah menjadi tersangka, AKBP Fajar belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka dan masih menjalani Patsus di Propam Mabes Polri.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Direktur Reskrimum Polda NTT Bahas Penyelesaian Konflik Agraria Dengan Komisi III DPR RI
Muncul Modus Baru Kekerasan Seksual Verbal Melalui Medsos, Polda NTT Satu Orang Pelaku
Buka Rakernis Humas, Karo SDM Polda NTT Minta Humas Jadi Garda Terdepan Bangun Kepercayaan Publik
Nelayan Korban Musibah Laut di Manggarai Barat Dapat Dukungan Polres Manggarai Barat
Polres Flores Timur, Kupang Kota dan Malaka Jadi Polres Paling Aktif dan Inovatif Kelola Informasi Publik
Polda NTT Amankan Pria Aceh Pemasok Narkoba ke NTT Bersama Ribuan Butir Psikotropika
Komentar