Sabtu, 20 Juni 2026

Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pidana, Polda NTT Minta Maaf dan Janji Akan Tegakkan Hukum

Imanuel Lodja - Rabu, 12 Maret 2025 10:32 WIB
Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pidana, Polda NTT Minta Maaf dan Janji Akan Tegakkan Hukum
suara.com
Kombes Pol Henry Novika Chandra

Atas perbuatannya ini, AKBP Fajar dijerat pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga:

Ancaman hukuman dari pasal ini adalah 12 tahun dan sanksi restitusi.

Polisi yang menangani kasus ini segera ke Jakarta memeriksa AKBP Fajar sebagai tersangka yang saat ini sedang menjalani Patsus di Propam Polri.

Polisi sudah memeriksa 9 saksi termasuk korban dan kerabat korban serta petugas hotel di Kota Kupang.

Walau sudah menjadi tersangka, AKBP Fajar belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka dan masih menjalani Patsus di Propam Mabes Polri.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Berkunjung ke NTT, Kompolnas Cek Sejumlah Hal di Polda NTT

Berkunjung ke NTT, Kompolnas Cek Sejumlah Hal di Polda NTT

Dorong Produk Lokal, Polda NTT Gelar Pasar Murah dan Bazar UMKM

Dorong Produk Lokal, Polda NTT Gelar Pasar Murah dan Bazar UMKM

Polda NTT Punya Wakapolda Baru

Polda NTT Punya Wakapolda Baru

Belasan Calon Tenaga Kerja Non Prosedural Asal NTT Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau-Kupang

Belasan Calon Tenaga Kerja Non Prosedural Asal NTT Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau-Kupang

Coba Selundupkan BBM Minyak Tanah Ke Rote Ndao, Dua Warga Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Coba Selundupkan BBM Minyak Tanah Ke Rote Ndao, Dua Warga Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru