Kadisbudparekraf Sumut Zumri Sulthony Ditahan Terkait Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah JP, yang menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan merupakan staf di Disbudparekraf, RGM sebagai konsultan pengawas, dan RS sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Baca Juga:
Saat ini, ketiga tersangka tersebut telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Adre.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT
Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PTPN II Tersangka Korupsi Penjualan Aset
Personel Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dipecat, Ada Oknum Lain yang Terlibat?
Pemprov Sumut Apresiasi Aksi Sosial Bank DBS dan Lions Club Bankers untuk Anak Panti Sosial
Puluhan Siswa SMP di Toba Sembuh Usai Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Pemprov Sumut Evaluasi Keamanan Pangan