Itwasum dan Propam Polri Periksa Saksi Terkait Tindak Pidana Mantan Kapolres Ngada
Imanuel Lodja - Selasa, 11 Maret 2025 11:44 WIB
net
Mantan Kapolres Ngada.
Dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AKBP Fajar, Dinas P3A Kota Kupang awalnya mendapat informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Baca Juga:
- 16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
- Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
- Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Mantan Kapolres Ngada, AKBP. Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diamankan tim Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2/2025) lalu atas dugaan kasus narkoba dan asusila.
Usai diamankan, AKBP Fajar langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
Dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri terhadap AKBP Fajar dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal
Jelang Pembacaan Putusan Mantan Kapolres Ngada, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang Gelar Aksi Damai di PN Kupang
Mantan Kapolres Ngada Minta Dipindah ke RSJ
Komentar