Itwasum dan Propam Polri Periksa Saksi Terkait Tindak Pidana Mantan Kapolres Ngada

digtara.com - Mabes Polri menurunkan tim dari Itwasum dan Propam Polr ke Polda NTT pada Senin (10/3/2025).
Baca Juga:
Tim melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Polda NTT terkait kasus dugaan sejumlah tindak pidana yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Iya sementara pemeriksaan saksi-saksi oleh propam Mabes Polri dan Itwasum Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Senin (10/3/2025) di Polda NTT.
Tim dari Itwasum dan Propam Mabes Polri sudah berada di Kupang dan sedang memeriksa saksi-saksi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus asusila yang dilakukan AKBP Fajar.
"Pemeriksaan sementara berlangsung di ruang provost (Polda NTT)," ujarnya.
Kombes Henry belum mengetahui hasil pemeriksaan. kasus asusila pun terus didalami oleh tim dari Mabes Polri.
Henry mengaku belum mendapat informasi tentang jumlah korban pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar.
"Belum ada informasi terkait (korban pencabulan) itu , dan masih dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas
Pemeriksaan yang dilakukan Propam Mabes Polri tersebut adalah tiga orang saksi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan ada satu korban pencabulan yang didampingi oleh DP3A Kota Kupang.
Korban tersebut adalah anak berusia dibawah umur berusia 12 tahun yang mendapat pendampingan.
Namun dari hasil asesment diketahui ada tambahan dua korban lain yakni anak berusia tiga tahun dan 14 tahun.
"Setelah ditelusuri kami baru dapatkan satu korban dan berdasarkan hasil asesmen tiga korban," kata Imelda Manafe saat dikonfirmasi pada Senin (10/3/2025).
Ketiga korban tersebut kata Imelda mendapatkan kekerasan seksual dari diduga pelaku AKBP Fajar.
"Mereka mengalami kekerasan seksual oleh yang diduga pelaku (mantan Kapolres Ngada)," ujarnya.
Dari hasil konseling dengan korban, kekerasan seksual tersebut sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2024 lalu.
Konseling dan pendampinhan terhadap korban sudah memasuki hari ke 20. "Hari ini sudah hari ke 20," kata Imelda.

Diantar ke Rutan Kupang, Fani Menangis Saat Diborgol dan Dipakaikan Baju Tahanan

Empat Pasal Jerat Mahasiswi Pemasok Perempuan Untuk Mantan Kapolres Manggarai

Fani, Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Dijemput di Lapas Perempuan dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kejati Siapkan Tujuh JPU dalam Sidang AKBP Fajar dan Jerat Sejumlah Pasal

Wakajati NTT dan Kajari Kupang Pantau Pelimpahan Mantan Kapolres Ngada ke Kejari Kota Kupang
