Polda NTT Tuntaskan Enam Perkara TPPO dengan Tujuh Tersangka Selama Bulan Februari 2025

digtara.com - Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Direktorat Reskrimum Polda NTT selama awal tahun 2025 ini gencar melakukan pencegahan dan penanganan tunggakan kasus TPPO.
Baca Juga:
Sejumlah kasus yang merupakan pekerjaan rumah dari tahun sebelumnya dituntaskan dengan melengkapi berkas perkara dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus TPPO ini.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi mengakui kalau dalam bulan Februari 2025 ini, pihaknya sudah menuntaskan enam kasus TPPO.
"Sepanjang bulan Februari 2025, (Penyidik) Unit TPPO Polda NTT telah menyelesaikan 6 berkas perkara TPPO," ujar Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT, Rabu (5/3/2025).
Dari enam kasus ini, ada tujuh orang tersangka. Enam berkas perkara dengan tujuh tersangka ini masing- masing telah dinyatakan P21 atau berkasnya sudah lengkap setelah diteliti jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT.
Tujuh tersangka ini masing-masing RB alias Ruly, Komisaris Utara PT Mapan Jaya Sentosa, M Vindi nada Nanta alias Vindy selaku penyalur tenaga kerja, BA alias Bramasta selaku petugas freelance serta DWB alias Doris yang membantu memalsukan dokumen calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ruly, Vindy, Bramasta dan Doris merupakan tersangka yang terlibat kasus TPPO dengan modus pemagangan di Taiwan.
Tersangka lain yang diamankan polisi yakni Igsan Imanuel Manao yang merupakan jaringan TPPO modus pengiriman ke Entikong dan tenaga kerja akan dikirim ke Malaysia.
Tersangka Agus Sila yang terlibat kasus TPPO karena mengirimkan calon PMI yang merupakan anak dibawah umur.
Selain itu, Asnat Tafui, DPO kasus TPPO dengan korban Marince Kabu. Asnat ditangkap pada awal Oktober 2024 lalu di rumahnya di Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS.
Mariance adalah korban perdagangan manusia yang menjadi PRT di Malaysia. Pada April 2014 lalu, Meriance direkrut oleh PT. Malindo Mitra Perkasa melalui petugas lapangan atas nama Tedy Moa dan Piter Boki.
Dengan bujuk rayu dan iming-iming gaji tinggi serta gratis pengurusan administrasi ia akhirnya berangkat. Tapi alih-alih mendapatkan pekerjaan yang baik dan gaji layak, dia justru mendapatkan penyiksaan dari majikan.
Selama bekerja Meriance diperlakukan dengan kejam, seperti ditendang dan dipukul bahkan disiksa menggunakan alat rumah tangga seperti setrika.
Penyiksaan itu membuatnya catat fisik pada kedua telinga dan mulutnya. Beberapa giginya juga sempat dicabut menggunakan tang.

Tiga Kapal Polairud Polda NTT Kawal Ketat Prosesi Laut Semana Santa 2025 di Larantuka

Polda Siap Amankan Prosesi Jalan Salib Paskah 2025

Terlibat Berbagai Pelanggaran, Satu anggota Polres Sumba Barat Dipecat

3.148 Personel Polda NTT Amankan 9.001 Gereja di NTT Selama Perayaan Paskah 2025

Selamatkan Bocah Tenggelam, Dua Anggota Polres Sikka dapat Penghargaan
