12 Hari Diamankan Propam Mabes Polri, Kapolres Ngada di Nonaktifkan dan Kapolda Tunjuk Pengganti Sementara
Baca Juga:
- 16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
- Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
- FPMSU Apresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Polres Binjai dalam Berantas Narkoba: Gerebek Barak Narkoba Sei Bingai
Untuk sementara ia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Ia sudah 12 hari diamankan di Mabes Polri atau sejak 20 Februari 2025 lalu.
Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan Kapolres Ngada AKBP. Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja untuk sementara akan dinonaktifkan selama menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
"Ya, saya akan tunjuk pengganti sementara," kata Kapolda NTT, Irjen. Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga melalui pesan tertulis Selasa (4/3/2025) pagi.
Kapolda NTT tidak menyebut pengganti sementara yang akan mengisi jabatan Kapolres Ngada tersebut.
Jabatan Kapolres Ngada yang diemban AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja untuk sementara kosong setelah Divisi Propam Mabes Polri mengamankan AKBP Fajar dalam kasus pidana yang menjeratnya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus asusila sejak Kamis (20/2/2025) lalu.
Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT mengamankan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaatmaja.
Ia diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan asusila. Ia diamankan di Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025) lalu.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan Kapolres Ngada, AKBP Fajar diamankan Divisi Propam Mabes Polri.
"Iya, Mabes Polri mengamankan," kata Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga di Mapolda NTT, Senin (3/3/2025).
Menurut Daniel, Kapolres Ngada AKBP. Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diamankan oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Dan kata Kapolda saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri. pihaknya belum mengetahui hasil pemeriksaan.
"Diperiksa di Mabes Polri, kita belum nanti hasil putusan Mabes Polri lah, nanti kita cek," ujarnya.
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
FPMSU Apresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Polres Binjai dalam Berantas Narkoba: Gerebek Barak Narkoba Sei Bingai
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Soal Commander Wish Kapolda NTT